Bareskrim Polri Nyatakan Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Positif Narkoba, Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Bareskrim Polri Nyatakan Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Positif Narkoba, Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Miranti Afriana (MA), istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Temuan tersebut diperoleh setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus narkotika yang menjerat Didik.

Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta ketamin seberat lima gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Aipda Dianita Agustina (DA) selaku mantan bawahan Didik juga dinyatakan menggunakan narkoba.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika," ujar Eko, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

"Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” tambahnya.

Eko menambahkan, setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Miranti dan Dianita positif narkoba, penyidik kemudian melakukan asesmen lebih lanjut. 

Tim Asesmen Terpadu selanjutnya merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba

Sementara itu, AKBP Didik sebelumnya juga dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan melalui sampel rambut, meski hasil tes urine menunjukkan negatif.

“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, dikutip dari , Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika yang ditemukan di dalam koper milik Didik tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat kasus narkotika, termasuk anggota maupun keluarganya.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra institusi.

“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir.

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait perkara tersebut.

Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Dalam persidangan etik terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Tak hanya itu, Didik juga melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang