Terungkap! Peran Istri dan Polwan Aipda Dianita dalam Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik
Perkembangan terbaru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali mengejutkan. Bareskrim Polri membongkar peran dua perempuan yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni istrinya Miranti Afriana dan seorang anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan, keterlibatan keduanya terkuak setelah Didik mengaku masih menyimpan narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper putih. Koper tersebut dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita.
”Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK (Didik) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai kapolsek Serpong,” kata Eko dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Hubungan atasan dan bawahan itu disebut berlanjut. Bahkan, Dianita tak hanya menjadi anak buah, tetapi juga sempat menjadi sopir Miranti. Pada 11 Februari lalu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Dianita di Tangerang, Banten. Dari sana, koper putih yang dimaksud akhirnya ditemukan.
”Ditemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five 2 butir, dan ketamine sebanyak 5 gram,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pada 6 Februari lalu Miranti diperintahkan Didik untuk menghubungi Dianita. Melalui Miranti, Didik meminta agar koper tersebut diamankan dari rumah pribadinya di Tangerang. Dianita mengaku tak menaruh curiga dan langsung menjalankan perintah tersebut.
”Alasan Aipda DA (Dianita) melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA (Miranti). Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK (Didik) dengan Aipda DA, sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Untuk diketahui, Didik juga dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.
Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.
Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya.