Terungkap! Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota Sedianya Akan Diedarkan di Sumbawa

Sumbawa, Bima, narkoba, Terungkap! Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota Sedianya Akan Diedarkan di Sumbawa, Rencana Peredaran di Wilayah Sumbawa, Temuan Koper Putih di Tangerang, Nyanyian Anak Buah dan Tes Rambut, Identitas Bandar Inisial E Terungkap

Tabir gelap kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini mulai terkuak lebih dalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian tersebut rencananya akan menyasar pasar di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini mencuat setelah serangkaian penangkapan yang bermula dari level bawah hingga menyeret pejabat tinggi di Polres Bima Kota.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada distribusi peredaran narkoba di Sumbawa yang melibatkan jaringan terstruktur.

Rencana Peredaran di Wilayah Sumbawa

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Kholid, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama dalam mata rantai ini adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa barang bukti yang disita dari rumah dinas AKP M merupakan stok yang siap didistribusikan.

"Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa," ujar Kholid dalam keterangannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 488 gram dari kediaman AKP M. Jumlah yang besar ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran gelap narkoba yang masif di wilayah NTB.

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," imbuh Kholid.

Temuan Koper Putih di Tangerang

Sumbawa, Bima, narkoba, Terungkap! Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota Sedianya Akan Diedarkan di Sumbawa, Rencana Peredaran di Wilayah Sumbawa, Temuan Koper Putih di Tangerang, Nyanyian Anak Buah dan Tes Rambut, Identitas Bandar Inisial E Terungkap

Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Selain di NTB, pengembangan kasus ini merembet hingga ke Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan temuan sebuah koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buah Didik.

Penyergapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci. Di dalam koper tersebut, polisi menemukan beragam jenis narkotika dan psikotropika, antara lain:

  • Sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Alprazolam: 19 butir
  • Happy Five: 2 butir
  • Ketamin: 5 gram

"Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," ungkap Eko, Jumat (13/2/2026).

Nyanyian Anak Buah dan Tes Rambut

Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka tak lepas dari pengakuan eks Kasat Narkoba, AKP M, yang lebih dulu diringkus. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebutkan adanya "nyanyian" dari tersangka AKP M.

"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Harahap.

Meski hasil tes urine awal menunjukkan negatif, AKBP Didik tidak bisa mengelak setelah menjalani uji rambut.

“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif amfetamin dan metamfetamin,” jelas Harahap di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan orang-orang terdekat Didik, termasuk istrinya, Miranti Afrina, dan Aipda Dianita Agustina.

Polisi tengah melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap keduanya untuk melihat sejauh mana unsur kesengajaan (mens rea) dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

"Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya," tegas Brigjen Eko.

Identitas Bandar Inisial E Terungkap

Polri menyatakan telah mengantongi identitas bandar besar berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama bagi jaringan ini. Nama E muncul setelah pemeriksaan intensif terhadap AKBP Didik dan AKP M.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum anggota yang terlibat.

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," tegas Johnny.

Atas tindakan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
  • Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai ancaman penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian dan bagaimana wilayah seperti Sumbawa menjadi target operasi para pengedar.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang