Kronologi Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Begini Awal Terungkapnya

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa AKBP Didik disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.
"Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," ujar Jhonny dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (15/2/2026), dilansir dari Youtube KompasTV.
Menurut dia, AKBP Didik dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026).
Kronologi Terbongkarnya Kasus Narkoba AKBP Didik
Jhonny menjelaskan kronologi terungkapnya kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.
"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Malaungi, eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya.
Kemudian, Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Jhonny.
Lalu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang, Banten pada Rabu (11/2/2026).
Dalam penggeledahan itu, ditemukanbarang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin sebanyak 5 gram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ucap Johnny.
Menurut dia, kepolisian juga telah mengantongi identitas E. Sehingga dalam proses penangkapan.
"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan," tuturnya.
AKBP Didik Positif Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik telah dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes melalui rambut.
“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” tukasnya.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang