KPK Kejar Dugaan Aliran Uang Heri Gunawan, Istri Dua Kali Mangkir Kini Dijadwalkan Ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPR RI Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penjadwalan ulang dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada pekan ini. KPK menilai kehadiran Heri Gunawan dan Kartini Buchari diperlukan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik, termasuk terkait dugaan aliran uang dan penelusuran aset dalam perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi memiliki urgensi penting dalam rangka melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang, dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG (Heri Gunawan),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
KPK Minta Heri Gunawan dan Istri Bersikap Kooperatif
KPK berharap Heri Gunawan dan Kartini Buchari dapat memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Menurut Budi, sikap kooperatif para saksi sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti serta pendalaman berbagai informasi yang dibutuhkan penyidik.
Budi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kedua saksi tersebut tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran mereka saat dipanggil KPK.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik, terutama karena Kartini Buchari tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan penjelasan resmi.
“Oleh sebab itu kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif,” kata Budi.
Istri Heri Gunawan Dua Kali Tidak Hadir
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa Kartini Buchari kembali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan terbaru tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Padahal, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut kembali meminta agar Kartini memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik.
“KB (Kartini Buchari) kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB, dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujarnya.
Sementara itu, KPK belum mengungkap jadwal baru pemeriksaan terhadap Heri Gunawan maupun istrinya. Namun penyidik memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Berawal dari Laporan PPATK dan Aduan Masyarakat
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Geledah Kantor BI dan OJK
Sebagai bagian dari upaya pencarian bukti, penyidik KPK sebelumnya menggeledah Gedung Bank Indonesia yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Heri Gunawan dan Satori Sudah Berstatus Tersangka
Perkembangan penting dalam perkara ini terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Saat ini, Heri Gunawan dan Satori juga masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, aset yang terkait dengan perkara, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Ant)