Isi Koper Putih Milik Eks Kapolres Bima Kota: Sabu, Ekstasi, hingga Happy Five Ditemukan di Tangerang

Kasus peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru.
Penemuan sebuah koper berwarna putih berisi narkoba milik perwira menengah tersebut menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan barang haram ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa koper tersebut diamankan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam.
Isi Koper Narkoba dan Kronologi Penemuan
Penemuan ini bermula dari informasi yang didapat Paminal Mabes Polri setelah mengamankan AKBP Didik. Penyidik kemudian bergerak ke Tangerang dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk mengamankan barang bukti.
Berdasarkan data kepolisian, isi koper narkoba eks Kapolres Bima Kota tersebut meliputi:
- Sabu: 16,3 gram
- Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam: 19 butir
- Happy Five: 2 butir
- Ketamin: 5 gram
Berawal dari "Nyanyian" Anak Buah
Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, bernyanyi usai ditangkap lebih dulu.
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Zulkarnain.
Dalam pemeriksaan, Didik mengakui mengonsumsi dan memiliki sabu. Koper tersebut awalnya berada di rumah dinas, namun dipindahkan ke rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang merupakan mantan anak buahnya.
"Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja," tambah Zulkarnain.
Hasil Uji Rambut Positif
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
Meski tes urine awal menunjukkan hasil negatif, pihak Propam Polri melakukan uji rambut terhadap AKBP Didik. Hasilnya, ia dinyatakan positif narkoba.Polisi menyebutkan bahwa narkoba dalam koper tersebut diduga untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Barang tersebut didapat dari AKP M, yang sebelumnya juga kedapatan menyimpan 488 gram sabu di rumah dinasnya.
Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan istri AKBP Didik, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita Agustina. Polisi telah melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap keduanya untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka.
"Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya (unsur kesengajaan)," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Di sisi lain, Polri telah mengantongi identitas bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama.
"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polri menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota yang terlibat jaringan narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat," tutup Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang