Kejagung Rinci Isi 'Hadiah' untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Kasus Nikel Sultra
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan gratifikasi yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
Nilainya tidak sedikit, mulai dari uang tunai hingga sebuah rumah yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak dari sektor pertambangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga menerima uang dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Salah satu yang diungkap penyidik adalah penerimaan uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui perantara bernama Lukman Malanuang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, yang disebut disalurkan melalui orang yang sama.
Yang menarik, penyidik turut mengungkap adanya pemberian aset berupa rumah kepada Hery. Nilainya bahkan mencapai Rp2,2 miliar. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi.
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," katanya, Jumat, 12 Juni 2026.
Selain rumah dan sejumlah uang tersebut, Hery juga diduga menerima aliran dana lain yang berkaitan dengan perusahaan tambang.
Penyidik mencatat adanya dugaan pemberian uang Rp50 juta yang berasal dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno.
"Menurut dia, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta," tutur dia.
Korps Adhyaksa menduga aliran gratifikasi yang masuk ke Hery tidak hanya berasal dari beberapa pihak yang telah teridentifikasi saat ini. Penyidik bahkan menemukan indikasi adanya belasan pihak yang diduga ikut memberikan sesuatu kepada Hery terkait penerbitan LHP.
Syarief mengatakan sedikitnya terdapat 14 pihak yang saat ini masuk dalam radar penyidik.
"Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (mmemberikan) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan," kata dia.
Menurut Syarief, identitas seluruh pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi masih terus didalami. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya diberitakan, nasib hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melimpahkan Hery ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera menjalani proses penuntutan.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan bersama barang bukti setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Selasa, 9 Juni 2026.
Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih.
Suasana penangkapan pun tak luput dari perhatian. Hery terlihat keluar dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. Penampilannya kontras dengan jabatannya sebagai pejabat tinggi negara. Hery dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan.