Ammar Zoni vs Polisi di Sidang Narkoba, Adu Klaim Dugaan Kekerasan

Ammar Zoni, Ammar Zoni vs Polisi di Sidang Narkoba, Adu Klaim Dugaan Kekerasan, Adu klaim di ruang sidang, Bantahan penyidik soal kekerasan, Tuduhan pemerasan Rp 300 juta, Polisi bantah uang damai, Kehadiran Kamelia di persidangan, Duduk perkara kasus narkoba

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas.

Pasalnya, terdakwa langsung berhadapan dengan penyidik kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam persidangan itu, Ammar menyampaikan tuduhan serius soal kekerasan, pemerasan, hingga paksaan pengakuan selama pemeriksaan. 

Tuduhan tersebut memicu bantahan tegas para saksi polisi yang menyatakan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tanpa tekanan fisik.

Adu klaim di ruang sidang

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni pada Kamis (15/1/2026) menjadi ajang konfrontasi terbuka antara terdakwa dan penyidik. 

Ammar mencecar saksi-saksi dari kepolisian terkait proses pemeriksaan yang ia jalani sejak penangkapan.

Ia menyebut tekanan tersebut bertujuan memaksanya mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa. Tuduhan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

"Kami di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata Ammar di ruang sidang, dikutip dari , Jumat (16/1/2026). 

Bantahan penyidik soal kekerasan

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik bernama Mario sebagai saksi. 

Mario membantah seluruh tudingan kekerasan fisik yang disampaikan Ammar Zoni.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan, penendangan, maupun penyetruman selama pemeriksaan berlangsung. Bantahan tersebut disampaikan di bawah sumpah.

"Siap, Bu. Alat setrum kami pun tertinggal di mobil, jadi enggak ada," ujar Mario saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tuduhan pemerasan Rp 300 juta

Selain dugaan kekerasan, Ammar juga mengungkit dugaan pemerasan dalam proses penyidikan. 

Ia menanyakan langsung kepada saksi Bambang Setiadi soal tawaran “86” atau uang damai senilai Rp 300 juta.

Ammar bahkan mengklaim diminta menanggung biaya untuk sepuluh orang terdakwa lain dengan total mencapai Rp 3 miliar. Ia meminta saksi menjawab jujur di bawah sumpah.

"Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk ‘86’ sebelum di-BAP ini, untuk ‘86’ Rp 300 juta? Tolong dijawab," cecar Ammar.

Polisi bantah uang damai

Bambang Setiadi membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan soal uang damai, rehabilitasi, atau penyelesaian di luar jalur hukum.

Ammar yang tidak puas dengan jawaban itu meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV pemeriksaan. 

Permintaan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam sidang.

Ammar juga mengaku dipaksa menulis surat pernyataan saat berada di Rumah Tahanan Salemba.

Ia menyebut isi surat itu bukan kehendaknya sendiri.

"Ini semuanya saya yang nulis, tapi maksudnya saya disuruh. Disuruh pihak rutan, panggil saja besok," ujar Ammar.

Kehadiran Kamelia di persidangan

Kekasih Ammar Zoni, Kamelia, hadir langsung di ruang sidang meski dalam kondisi sakit. 

Ia mengaku datang karena permintaan Ammar yang tidak ingin menjalani sidang tanpa kehadirannya.

Kamelia mendukung permintaan pembukaan CCTV untuk membuktikan klaim kekerasan. 

"Enggak mungkinlah kalau Bang Ammar minta menghadirkan CCTV kalau itu enggak benar," ungkap Kamilia. 

Di luar persidangan, Kamelia membantah kabar rencana pernikahan dengan Ammar Zoni di dalam rutan. 

Ia menyebut fokus utama saat ini adalah mendampingi proses hukum.

"Enggak, enggak. Enggak ada, enggak ada pernikahan di rutan," kata Kamelia di PN Jakarta Pusat, dikutip dari , Kamis (15/1/2026). 

Duduk perkara kasus narkoba

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika bersama lima terdakwa lain. 

Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari Andre pada Desember 2024.

Sebanyak 50 gram sabu diduga diedarkan di dalam rutan melalui terdakwa Muhammad Rivaldi. 

Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Saat ini, Ammar Zoni menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan terkait perkara peredaran narkoba yang tengah disidangkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang