Top 5+ Fakta Eks Kapolres Bima Dipecat: Lakukan Penyimpangan Seksual dan Terima Uang dari Bandar Narkoba

Bima, 5 Fakta Eks Kapolres Bima Dipecat: Lakukan Penyimpangan Seksual dan Terima Uang dari Bandar Narkoba, 1. Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual, 2. Eks Kapolres Bima Kota Langgar 7 Pasal , 3. Eks Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan , 4. Istri dan Mantan Bawahan Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba, 5. Eks Kapolres Bima Kota Tidak Ajuka Banding

— Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus kepemilikan narkoba.

Putusan tersebut diambil dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua pil happy five, dan ketamin seberat lima gram.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Berikut sejumlah fakta terkait eks Kapolres Bima Kota dipecat.

1. Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual

Dalam persidangan etik, Didik dinilai melakukan sejumlah pelanggaran serius. 

Ia disebut meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi) yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Truno.

2. Eks Kapolres Bima Kota Langgar 7 Pasal 

Didik dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam peraturan perundang-undangan maupun Perpol.

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri 
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  5.  Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

3. Eks Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung menahan Didik setelah Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2/2026), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dikutip dari Antara, Kamis.

Ia menambahkan, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026).

Barang bukti narkotika ditemukan dalam koper yang diamankan di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina (DA), di wilayah Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

4. Istri dan Mantan Bawahan Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa Miranti Afriana (MA), istri Didik, serta mantan bawahannya Aipda Dianita Agustina, terbukti menggunakan narkotika.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika” kata Eko.

"Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," tambahnya.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, keduanya menjalani asesmen dan Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

5. Eks Kapolres Bima Kota Tidak Ajuka Banding

Polri menyatakan Didik menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding. 

Selain sanksi PTDH, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Perilaku Didik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dalam putusan etik tersebut.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Truno.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang