"Jangan Ada Korban Pelaut Lain", Pesan Kapten Kapal Sea Dragon Jelang Vonis Kasus Narkoba 2 Ton Batam

kapal Sea Dragon, Batam,

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam diselimuti suasana haru pada Senin (9/3/2026).

Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon menanti nasib mereka dalam sidang agenda pembacaan putusan atau vonis.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hasiholan Samosir (kapten kapal), serta dua awak kapal, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan.

Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

"Jangan Ada Korban Pelaut Lain"

Di sela menunggu mulainya persidangan, Kapten Hasiholan Samosir (55) menyampaikan pesan mendalam.

Ia berharap agar keadilan berpihak pada mereka yang mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaut tanpa mengetahui muatan terlarang tersebut.

"Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi. Kasihan pelaut Indonesia ini menjadi korban," ujar Hasiholan dengan nada lirih di PN Batam, Senin.

Hasiholan menegaskan bahwa dirinya dan kru kapal merupakan korban jebakan pria bernama Jacky Tan yang kini masih berstatus buron (DPO).

Menurutnya, mereka dilarang membuka 67 kardus bertuliskan teh China yang ternyata berisi sabu seberat 1.995.130 gram.

"Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga. Kami di tengah laut dan di negara lain, bagaimana kita berani buka," ungkapnya.

Nestapa Keluarga dan Pertemuan yang Tertunda

kapal Sea Dragon, Batam,

Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025).

Kisah pilu juga datang dari terdakwa Leo Chandra Samosir. Ayah empat anak ini mengaku sangat ingin bebas agar bisa bertemu dengan anak bungsunya yang kini berusia tujuh bulan.

Sejak ditangkap pada 21 Mei 2025 di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Leo belum pernah melihat wajah sang bayi secara langsung karena istrinya melahirkan saat ia sudah berada di dalam tahanan.

"Saya belum pernah jumpa sama anak yang bungsu. Istri melahirkan posisi saya sudah ditahan," kata Leo.

Kondisi ekonomi keluarga Leo pun kian sulit karena istrinya tidak bekerja dan harus menghidupi empat anak yang masih sekolah.

"Saya berharap campur tangan Tuhan lewat tangan hakim sebagai wakil Tuhan di persidangan," pungkasnya.

Senada dengan rekan-rekannya, Richard Halomoan yang hadir didampingi istrinya, Hastima, menegaskan bahwa mereka memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sah.

Ia merasa tertipu oleh instruksi yang diberikan di atas kapal.

"Saya hanya seorang pekerja, bekerja di atas kapal sebagai pelaut. Kami punya perjanjian kerja laut. Kami sudah tertipu, dibohongi Jacky Tan," tegas Richard yang mengenakan kaos tahanan nomor 49.

Kondisi Kesehatan Kapten Kapal

Di sisi lain, Hasiholan Samosir harus menjalani masa tahanan dengan kondisi kesehatan yang menurun.

Ia mengaku pernah terserang stroke ringan pada Desember 2024 sebelum kapal berangkat. Keterbatasan ekonomi memaksanya tetap bekerja meski belum pulih total.

Istri Hasiholan, Sondang, menyebut suaminya harus rutin mengonsumsi obat hipertensi setiap hari.

"Bapak harus konsumsi obat seumur hidup untuk tensi, siang dan malam," jelas Sondang. Ia juga menambahkan bahwa suaminya sangat membenci narkoba dan selalu menasihati keluarga untuk menjauhi barang haram tersebut.

Hingga pukul 14.26 WIB, Majelis Hakim PN Batam belum memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, pada pukul 11.00 WIB, para terdakwa sempat dibawa kembali ke sel tahanan setelah menunggu selama satu jam sejak jadwal pembukaan sidang pukul 09.00 WIB.

Kasus ini melibatkan total enam terdakwa. Tiga terdakwa lainnya telah menerima vonis lebih awal, yakni:

  • Fandi Ramadhan: Divonis 5 tahun penjara (Kamis, 5/3/2026).
  • Weerapat Phongwan (WN Thailand): Divonis penjara seumur hidup (Jumat, 6/3/2026).
  • Teerapong Lekpradube (WN Thailand): Divonis 17 tahun penjara (Jumat, 6/3/2026).

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Suara Lirih Kapten Sea Dragon Menjelang Vonis 2 Ton Sabu di PN Batam: Jangan Ada Korban Pelaut Lain

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang