AKBP Didik Sempat Beri "Hukuman" ke AKP Malaungi Carikan Alphard atau Dicopot dari Jabatannya
Skema dugaan setoran dari bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, terkuak satu per satu.
Bukan hanya menerima aliran dana hingga Rp2,8 miliar, Didik juga disebut sempat memberi “hukuman” tak biasa kepada anak buahnya, yaitu Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang merupakan Kepala Satuan Reserse Narkobanya untuk mencarikan satu unit mobil Alphard.
Fakta itu diungkap Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap. Ia menjelaskan, aliran uang bermula dari bandar berinisial B yang rutin menyetor sejak Juni 2025.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," tutur dia kepada wartawan dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Setoran Rp400 juta per bulan itu mengalir hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Namun praktik tersebut mulai terendus LSM dan wartawan setempat. Situasi pun memanas.
"Kapolres perintahkan ke Kasat 'kamu bereskan itu'. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," tuturnya.
Ketika bandar B tak lagi mampu menyetor, tekanan disebut datang dari atasan. Malaungi diperintahkan membereskan persoalan itu. Jika gagal, jabatan taruhannya.
"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. 'Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard'. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," kata dia.
Untuk menutup kekurangan dana, Malaungi kemudian mencari sumber baru. Nama Koh Erwin alias KE pun muncul.
"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ucapnya.
"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," kata Zulkarnain.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Untuk diketahui, Didik juga dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.
Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.
Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya.