Kronologi Kasus Narkotika yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Berujung Pemecatan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M telah dipecat usai diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan bahwa AKP M telah menjalani sidang kode etik pada Senin (9/2/2026) sore.
"Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kholid usai sidang PTDH di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Kronologi Kasus Kasat Narkoba Polres Bima Kota
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M bermula dari penangkapan oknum polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.
Kemudian, Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB menindaklanjuti informasi dengan memeriksa AKP M.
"Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin," terang Kholid.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.
Selanjutnya, AKP M diinterogasi oleh penyidik dan mengakui memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 488 gram.
Lanjut Kholid, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," Imbuh Kholid.
Atas dasar temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan AKP M sebagai tersangka dan ditahan.
Sebagai tersangka, AKP M terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyuplai dan Pihak Lain yang Terlibat Masih Diselidiki
Sementara itu, Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP M.
"Jadi penyuplai sedang dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba," ucpa Kholid.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, dia menyebut, saat ini Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi dan memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah," tukas Kholid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Kasat Narkoba Polres Bima Kota NTB Dipecat, 488 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Dinas"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang