Penamapakan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik
Didik mulai memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, pada sekitar pukul 09.43 WIB.
Dirinya terlihat memakai seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos sehingga awak media tidak bisa mendekat. Adapun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sebelumnya diberitakan, babak penentuan karier mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, tinggal menghitung jam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ia akan menghadapi sidang etik di Mabes Polri, hari ini, Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Hal tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," ujar Trunoyudo.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. (Ant)