Reaktivasi PBI JKN, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran agar Warga Tetap Dapat Layanan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA sebagai tindak lanjut atas penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi warga tidak mampu.
Surat edaran yang diteken Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan diterima Kompas.com pada Rabu (11/2/2026) itu menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota agar warga terdampak tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Kebijakan ini muncul menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sebagian peserta PBI JKN.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa perubahan data tersebut tidak boleh menghambat hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Mengapa Surat Edaran Ini Diterbitkan?
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN terjadi akibat pemutakhiran DTSEN.
Sejumlah warga dinilai tidak lagi masuk kategori desil penerima bantuan, meskipun pada praktiknya masih membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi memandang perlu adanya pedoman agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat dan terkoordinasi.
Fokus utamanya adalah memastikan warga tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Bagaimana Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN?
Melalui edaran tersebut, bupati dan wali kota diminta membantu proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan rutin. Reaktivasi dilakukan melalui skema PBI JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta berperan aktif dengan menerbitkan:
- Surat keterangan rawat bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan
- Surat pernyataan bagi peserta PBI JKN yang rutin berobat
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui dinas sosial setempat.
Apa Perbedaan Penanganan di Daerah UHC Prioritas dan Non-Prioritas?
Pemprov Jabar membedakan mekanisme penanganan berdasarkan status Universal Health Coverage (UHC) daerah.
Untuk kabupaten dan kota dengan status UHC Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JKN.
Sementara itu, bagi daerah dengan status UHC Non-Prioritas, peserta diarahkan menjadi peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kabupaten/Kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas 3 (tiga) melalui Skema Pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP Pemda Kab/Kota setempat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Siapa yang Akan Diaktifkan Kembali sebagai PBI JKN?
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan warga.
Peserta yang masuk dalam DTSEN desil 1 hingga desil 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN.
Adapun warga yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 akan diarahkan menjadi peserta mandiri, dengan mekanisme pembiayaan yang disesuaikan kemampuan dan kebijakan daerah.
Bagaimana Prioritas Penanganan dari Pemprov Jabar?
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Vini Adiani Dewi menyatakan bahwa reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan akan diprioritaskan bagi warga dengan kebutuhan medis mendesak, seperti penderita kanker, thalasemia, dan gagal ginjal.
“Jadi prinsipnya itu sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pak Gubernur enggak mau ada orang yang sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak di kemo. Tidak di HD (hemodialisis atau cuci darah) itu saja sih,” ujar Vini.
Dinas Kesehatan Jawa Barat menduga banyak warga kehilangan status PBI JKN karena persoalan klasifikasi data desil yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Misalnya, mohon maaf ada buruh bangunan, sakit kanker. Memang di KTP-nya ditulisnya wiraswasta. Jadi kan seolah-olah punya pekerjaan. Sehingga tidak masuk ke desil itu. Jadi, pembenahannya kan berarti harus banyak,” ucap Vini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang