Pengacara Nadiem Tegaskan Fakta Sidang Chromebook: Harga Sesuai Pasar, Jutaan Perangkat Masih Digunakan
fakta tersebut dinilai memperjelas bahwa pengadaan perangkat tidak mengalami kemahalan harga serta masih dimanfaatkan secara luas oleh siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, tim hukum menilai berbagai kesaksian justru menguatkan bahwa harga pengadaan Chromebook berada dalam kisaran harga pasar dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Salah satu fakta penting muncul dari kesaksian anggota tim teknis penyusun kajian pengadaan Chromebook era Kemendikbudristek, Idi Sumardi. Ia menjelaskan bahwa kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
Berdasarkan hasil survei tersebut, harga Chromebook di pasar berada pada kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis juga tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sebelumnya sempat disinggung.
“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ujar Idi dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Menanggapi kesaksian itu, Nadiem Makarim menyatakan temuan tersebut konsisten dengan keterangan Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, pada sidang sebelumnya. Saat itu disebutkan bahwa harga pasar Chromebook di luar e-katalog berada di kisaran Rp5 - 7 juta.
“Rentang harga di pasar berada di antara Rp5 -7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Harga pembelian Rp5,5 juta justru berada di bagian bawah kisaran tersebut. Kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara,” tutur Nadiem.
Dalam persidangan juga terungkap pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang terpasang pada perangkat Chromebook. Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa fitur tersebut memungkinkan pengawasan penggunaan perangkat secara terpusat oleh sekolah.
Menurut Hasan, CDM membantu sekolah mengontrol penggunaan laptop oleh siswa, termasuk mencegah akses terhadap konten negatif seperti pornografi dan judi online, sekaligus memantau aktivitas perangkat.
"Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat,” kata Hasan.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa tuduhan pengadaan Chromebook tidak efektif terbantahkan oleh data penggunaan perangkat.
Dalam persidangan dipaparkan bahwa dari total 1,4 juta unit Chromebook yang didistribusikan, sekitar 85 persen masih aktif digunakan hingga 2025 berdasarkan data last login. Bahkan, hampir 1 juta unit digunakan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024.
Catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2023 juga menunjukkan 86 persen siswa dan 58 persen guru memanfaatkan Chromebook untuk pelaksanaan ANBK serta pembelajaran berbasis teknologi.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menilai sebagian pihak keliru membaca data sehingga menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.
“Ada data 12 bulan, tapi yang diambil hanya enam bulan. Padahal dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sangat efektif. Penggunaannya tercatat 58 persen untuk pembelajaran guru, 55 persen untuk siswa, dan di atas 85 persen untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” tutur Dodi.
Sementara, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menyoroti kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan saksi yang dinilai memiliki kesamaan redaksi, bahkan hingga pada penempatan tanda baca. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa dokumen BAP disusun secara seragam.
“Bayangkan, bagaimana titik koma dalam BAP bisa sama? Tentunya ini menimbulkan kesan copy-paste. Keterangan yang seharusnya menjadi rujukan adalah keterangan yang disampaikan di persidangan, bukan semata-mata yang tertuang dalam BAP,” kata Ari.
Ia juga mendorong majelis hakim agar memastikan proses persidangan berjalan efektif dengan menghadirkan saksi yang relevan dan tidak sekadar mengulang keterangan yang sama.