Pengakuan Ammar Zoni Gegerkan Ruang Sidang: Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba

Ammar Zoni.
Ammar Zoni.

 Aktor Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Ammar secara terbuka membeberkan kondisi kehidupan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, yang menurutnya jauh dari kata kondusif. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Dalam keterangannya, Ammar menilai lingkungan rutan sangat rentan terhadap peredaran narkoba. Ia bahkan menyebut ganja bisa didapatkan dengan mudah di dalam rutan. Pernyataan tersebut langsung membuat suasana persidangan menjadi tegang dan menyita perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang.

Ammar mengawali kesaksiannya dengan menjelaskan kondisi sel yang ia tempati. Ia menyebut berada dalam satu sel bersama tiga narapidana lain bernama Febri, Black, dan Jaya. Dari keempat penghuni sel tersebut, hanya Febri yang bukan tersangkut perkara narkotika. Sementara Black dan Jaya merupakan narapidana kasus narkoba.

Keterangan itu membuat JPU mendalami sejauh mana pengetahuan Ammar mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam sel, khususnya terkait Jaya yang disebut kerap menggunakan ganja.

"Berarti selama itu saudara tahu dia (Jaya) pakai ganja? Pernah kelihatan enggak dia ambil dari mana ganjanya? Atau saudara tanya 'dari mana bro?' gitu?" tanya JPU di persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ammar mengaku tidak terlalu mencampuri urusan rekan satu selnya. Ia mengatakan lebih banyak menghabiskan waktu di luar sel untuk kegiatan lain.

"Saya enggak terlalu peduli sih, Pak. Maksudnya saya lebih sering aktivitas di atas, paling kalau keluar ke masjid," jawab Ammar.

Meski demikian, Ammar tak menampik bahwa dirinya sempat ditawari untuk ikut menggunakan ganja. Ia bahkan mengakui pernah mengonsumsinya bersama Jaya dan Black selama berada di dalam sel Rutan Salemba.

"Terkadang iya, suka. Kalau ganja ya. Saya sudah tidak memakai lagi semenjak setahun lebihan lah. Sudah capek aja dengan ini semua," ujar Ammar dengan nada menyesal.

Pengakuan tersebut kembali ditegaskan JPU dengan pertanyaan lanjutan mengenai penggunaan ganja di sel blok I-4.

"Selama saudara di sel blok I-4 itu, pernah pakai ganja?" tanya JPU.

Ammar pun mengiyakan dan menjelaskan waktu terakhir ia menggunakan ganja di dalam rutan.

"Pernah memakai ganja di sana, dan itu sekitar setahun yang lalu pas baru-baru masuk tahun 2023. Ganja itu kan ditemukannya Januari 2025, saya pakainya jauh sebelum itu. Sudah satu tahun yang lalu," jelas Ammar.

Ia kembali menegaskan pengakuannya di hadapan majelis hakim.

"Tapi kalau ditanya apakah saya pakai ganja di Rutan, iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan (Salemba)," katanya.

Pernyataan paling menghebohkan muncul ketika Ammar menyebut praktik peredaran narkoba di Rutan Salemba sebagai rahasia umum.

"Oh enggak tahu, saya enggak tahu ceritanya. Sebenarnya di Rutan Salemba itu (narkoba) emang dijual bebas," tegas Ammar.

Sebelumnya, Ammar Zoni yang sempat berharap bisa menghirup udara bebas justru kembali terseret perkara narkoba. Jaksa Penuntut Umum menyebut perannya terungkap pada 31 Desember 2024. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron. Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Kasus ini akhirnya terbongkar dan membuat Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait peredaran narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidang lanjutan pun masih akan terus bergulir untuk mengungkap peran Ammar Zoni secara menyeluruh.