Ressa Bilang Cuma Minta Pengakuan ke Denada, tapi Gugatan Rp7 Miliar Tetap Berjalan

Denada dan Ressa Rizky.
Denada dan Ressa Rizky.

 Proses hukum yang melibatkan Denada dan Ressa Rizky Rossano kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan dan perbincangan hangat, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan sidang sekaligus gagalnya proses mediasi yang digelar di Banyuwangi.

Dalam keterangannya, Iqbal menilai suasana yang seharusnya kondusif untuk mencari jalan tengah justru terganggu oleh narasi yang berkembang di luar persidangan. Menurutnya, kegaduhan di ruang publik membuat esensi mediasi, yakni membuka ruang komunikasi dan menenangkan situasi, tidak tercapai secara maksimal. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Denada dan Al Ressa Rizky Rosano

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, mediasi sebenarnya berjalan cukup baik. Namun, situasi berubah ketika berbagai pernyataan muncul di podcast dan media sosial, yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta hukum di persidangan.

“Yang saya sayangkan di sini, kok penggugat ini malah membuat gaduh yang saya pikir ya, podcast ke mana-mana, ngomong gini gini gini, ya tidak sesuai faktalah. Sehingga ya akhirnya ya gini, mediasi juga gagal,” ujar Iqbal saat diwawancara melalui Zoom pada Kamis, 29 Januari 2026.

Iqbal menegaskan, salah satu hal yang paling disorot adalah perbedaan antara pernyataan di ruang publik dan tuntutan resmi dalam dokumen hukum. Di berbagai podcast, penggugat disebut menyampaikan bahwa tujuannya hanya ingin mendapatkan pengakuan sebagai anak. Namun, fakta di dalam berkas perkara menunjukkan hal yang berbeda.

“Di resume mediasi itu penggugat tetap minta 7M. Jadi ndak ngomong di podcast kan ngomong mintanya minta pengakuan saja sebagai anak,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting dari pihak Denada bahwa tuntutan finansial senilai Rp7 miliar masih tercantum secara resmi, meskipun narasi yang beredar di publik terkesan lebih sederhana. Iqbal menilai ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, Iqbal juga meluruskan anggapan bahwa Denada tidak pernah mengakui Ressa sebagai anak. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini dijalani kliennya.

“Masalah mengakui atau tidak itu gini Mas, saya garis bawahi ya masalah anak ini. Mbak Denada ini bukan sekadar diakui atau ndak Mas Ressa ini, bukan sekadar diakui atau gimana ya sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, dukungan tersebut telah diberikan sejak lama, bahkan sejak Ressa masih kecil. Menurutnya, fakta-fakta ini seharusnya menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh, bukan hanya dari potongan narasi yang beredar di media sosial.

Dengan mediasi yang resmi dinyatakan gagal, proses hukum kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara. Iqbal menyebut kehadiran Denada pada sidang-sidang berikutnya masih bersifat fleksibel, tergantung kebutuhan hukum dan strategi pembelaan.