Awal Mula Suami Boiyen Terlibat Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Juta

Rully Anggi Akbar
Rully Anggi Akbar

 Nama suami artis Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai ratusan juta rupiah. 

Kasus ini mencuat ke ruang publik hanya sekitar satu bulan setelah pernikahannya dengan Boiyen yang digelar pada Sabtu, 15 November 2025. Sorotan kian tajam karena Rully disebut-sebut sebagai figur publik yang memiliki kedekatan dengan dunia hiburan. Scroll lebih lanjut yuk!

Isu dugaan penipuan tersebut pertama kali terungkap melalui keterangan tim kuasa hukum korban yang disampaikan kepada media. Pengacara Santono Nababan menjelaskan bahwa kliennya merasa mengalami kerugian setelah menanamkan dana investasi pada usaha yang dikelola oleh Rully Anggi Akbar. 

Sang pengacara menyebut dugaan penipuan dan penggelapan dana ini melibatkan seorang figur publik yang baru saja menikah.

Dalam kesempatan tersebut, Santono Nababan memperkenalkan dirinya bersama tim dari Law Firm Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), di antaranya Erdes Sugrianda dan Budi Wahyono. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh figur publik berinisial RAA, yang disebut sebagai suami dari figur publik berinisial BP atau Boiyen.

Menurut penjelasan kuasa hukum, objek bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut adalah usaha bernama Sateman! Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. 

Dugaan masalah bermula sejak komunikasi awal antara Rully dan investor pada Agustus 2023. 

“RAA menghubungi klien (investor) melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan,” katanya, mengutip tayangan YouTube, Rabu 24 Desember 2025.

Tidak hanya itu RAA juga mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan. Dalam proposal tersebut, dijanjikan skema pembagian keuntungan yang dinilai cukup menggiurkan. 

“Di dalam proposal, dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 70% untuk pengelola (founder) dan 30% untuk investor,” kata dia.

Proposal itu juga mencantumkan data keuntungan yang diklaim sebagai capaian enam bulan terakhir. Proposal mencantumkan data keuntungan 6 bulan terakhir yang terlihat sangat besar, berkisar antara Rp87 juta hingga Rp119 juta per bulan, yang membuat klien tertarik untuk berinvestasi. Namun, setelah dana investasi disetorkan, kondisi justru berbalik. 

“Setelah klien berinvestasi pada Agustus 2023, laporan keuangan pada bulan-bulan berikutnya justru menurun drastis,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa Rully tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan dinilai melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi komitmen yang tertuang dalam proposal maupun akta perjanjian.

Atas kondisi tersebut, tim hukum korban telah mengambil langkah resmi. Sang pengacara menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Rully Anggi Akbar. 

“Klien mencoba menghubungi RAA, namun RAA dianggap tidak merespons dengan baik dan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab,” katanya.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan investasi tersebut masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, seiring status Rully Anggi Akbar sebagai suami dari figur publik yang dikenal luas di dunia hiburan.