Sempat Bikin Heboh, Dugaan Penipuan oleh Oknum TNI AL di Surabaya Berkahir Damai
Polemik dugaan utang piutang yang sempat menyeret personel Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) TNI AL dengan warga akhirnya berujung damai. Penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi yang difasilitasi langsung oleh pihak Lakesla.
Proses mediasi digelar di Kantor Lakesla, Surabaya, Kamis, 2 April 2026, dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mereka adalah pasangan Yuda dan Linda Nurhayati sebagai pihak warga, serta Serma FS yang merupakan personel Lakesla bersama istrinya ER.
Kepala Lakesla, Kolonel Laut Titut Harnanik, memimpin langsung jalannya mediasi. Pertemuan berlangsung dengan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang sempat mencuat ke publik.
Dalam keterangannya, pihak Lakesla menegaskan komitmen menyelesaikan setiap persoalan yang melibatkan personel dengan masyarakat secara persuasif dan dialogis.
“Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mempererat kembali tali silaturahmi. Kami mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak yang sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Titut, Kamis, 2 April 2026.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian damai tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Saat ini, proses administrasi tengah difinalisasi sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) mencuat di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga, Linda Nurhayati (34), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kini meminta perhatian pimpinan satuan tempat terduga berdinas.
Linda, warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, menyebut dirinya menjadi korban penipuan sebesar Rp134 juta yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, seorang anggota TNI AL berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial FS yang berdinas di Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) Surabaya.
Kasus ini bermula pada Februari 2024. Saat itu, EN yang merupakan istri Serma FS datang meminta bantuan kepada Linda untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander.
Linda kemudian menghubungi rekannya, MM, yang bersedia memberikan pinjaman tersebut. Kesepakatan pun dibuat melalui perjanjian tertulis antara Serma FS dan WA, anak dari MM.
Masalah mulai muncul setahun kemudian, tepatnya Juni 2025. Serma FS kembali menghubungi Linda untuk meminjam BPKB mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan, dengan alasan mengurus pajak kendaraan dan pelat nomor yang mati.
“BPKB mobil Mitsubishi Xpander itu akhirnya saya serahkan melalu ibu saya ke EN, istri Serma FS di rumahnya,” tutur Linda, Rabu, 1 April 2026.
Namun, sejak saat itu BPKB tersebut tak pernah kembali. Linda mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen kendaraan beserta mobilnya telah dibawa kabur pihak ketiga. Kondisi itu membuat Linda terdesak, karena pemberi pinjaman meminta pelunasan.
“Ya saya akhirnya waktu itu terpaksa membayar sisa hutang Serma FS kepada MM sebesar Rp 200 juta. Waktu itu Serma FS juga tidak menyerahkan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kalau BPKB dan mobilnya hilang dibawa kabur pihak ketiga,” bebernya.