Perjalanan Kasus Laras Faizati, Berawal dari Story Instagram hingga Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa (26) dalam kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Meski divonis bersalah, hakim memerintahkan agar mantan pegawai kontrak lembaga internasional ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut tidak perlu menjalani hukuman kurungan di penjara.
“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Vonis Pidana Pengawasan dan Langsung Bebas
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan syarat khusus bagi Laras. Ia dikembalikan ke pihak keluarga dengan status pidana pengawasan selama satu tahun ke depan.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjut Hakim I Ketut Darpawan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani Laras sejak ditangkap pada 2 September 2025.
Dengan putusan ini, Laras bisa langsung menghirup udara bebas.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Laras dihukum satu tahun penjara pada persidangan Rabu (24/12/2025).
Duduk Perkara, Bermula dari Tragedi Driver Ojol
Foto udara ratusan pengemudi ojek online mengikuti doa bersama di parkir timur GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). Kegiatan yang digelar Asosiasi Driver Online (ADO) tersebut untuk mendoakan almarhum Affan Kurniawan dan Rusdamdiansyah serta korban lainya yang mengalami luka-luka dan mendoakan keamanan bangsa.
Perjalanan kasus Laras Faizati bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Pemicunya adalah kekecewaan publik atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.Affan dilaporkan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat bertugas pada Kamis (28/8/2025).
Laras yang merasa marah dan sedih kemudian mengunggah ekspresinya melalui akun Instagram pribadi @larasfaizati pada Jumat (29/8/2025).
Dalam unggahannya, Laras berfoto di kantornya yang berdinding kaca dengan latar belakang Gedung Mabes Polri. Ia menuliskan narasi dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan berarti:
“Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”
Jaksa menilai unggahan tersebut merupakan bentuk penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri dan mengaitkannya dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU dekat lokasi tersebut.
Pembelaan Laras: Kritik Bukan Kriminal
Dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada Senin (5/1/2026), Laras menegaskan bahwa dirinya bukan seorang kriminal.
Ia menyebut unggahan tersebut hanyalah bentuk sarkasme khas Generasi Z dan ekspresi kemarahan atas ketidakadilan.
"Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal," tegas Laras di muka sidang.
Laras juga membantah memiliki kekuatan untuk menggerakkan massa. Saat kejadian, pengikutnya hanya berjumlah 3.900 orang dengan penonton cerita (story) hanya berkisar 300-500 orang.
"Saya bukan influencer atau selebgram. Saya memposting kritikan saya di fitur Instagram story yang hilang dalam 24 jam. Saya hanya menggunakan hak berekspresi untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan. Dan kritik bukan kriminal," tambahnya.
Gugurnya Dakwaan Pasal Berlapis
Pada awal kasus, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Laras dengan empat dakwaan alternatif yang cukup berat, yakni:
- Pasal 48 ayat (1) UU ITE: Perusakan informasi elektronik (ancaman 8 tahun).
- Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Penyebaran kebencian berbasis SARA (ancaman 6 tahun).
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan kekerasan (ancaman 6 tahun).
- Pasal 161 ayat (1) KUHP: Penyiaran ajakan tindak pidana (ancaman 4 tahun).
Namun, setelah melalui proses pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli, JPU menggugurkan tiga dakwaan pertama.
Laras akhirnya hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 KUHP tentang penyiaran tulisan yang berisi ajakan melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Laras Faizati merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditangkap kepolisian terkait provokasi media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025, termasuk pemilik akun @bekasi_penggugat dan @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang