Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinpri yang diblokir ini dinilai berpotensi rugikan masyarakat dan langgar ketentuan penyebaran data pribadi. Sementara investasi bodong yang diblokir oleh Satgas PASTI karena terindikasi melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Dalam keterangan resmi, OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian. Pasalnya, modus-modus para pelaku kian sulit dikenali lantaran mereka meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.

Ilustrasi uang/pinjaman online

Pengawas di sektor keuangan Tanah Air ini juga menyoroti kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Para penipu yang semakin cerdik dan bergamannya modus-modus mendorong Satgas PASTI memperkuat penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal melalui koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi kedua lembaga ini sudah terjalin sejak awal tahun 2025.

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Selain Kementerian Agama RI, pelaksanaan patroli siber Satgas PASTI unutuk memerangi penipuan juga telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI hingga BSSN.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal terhitung sejak tahun 2017 sampai 2 November 2025. Terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilega atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.