Perjalanan Kasus Mbah Tarman: Nikahi Daun Muda, Berujung Jadi Tersangka
Kasus Mbah Tarman (74) yang memberikan mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki babak baru.
Pasalnya, Polres Pacitan, Jawa Timur, resmi menahan Mbah Tarman setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan cek yang dijadikan mahar pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, mengonfirmasi hal itu dan menyatakan bahwa status Mbah Tarman naik dari saksi menjadi tersangka.
“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” ujar Khoirul, dikutip dari , Jumat (5/12/2025).
Penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
Dirangkum dari Kompas.com, berikut perjalanan kasus Mbah Tarman Pacitan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Mahar pernikahan fantastis cek Rp 3 miliar
Pernikahan Mbah Tarman dan istrinya sempat viral di media sosial karena perbedaan usia yang terpaut jauh, yaitu 50 tahun.
Namun, hal lain yang juga menjadi perbincangan adalah nilai mahar yang fantastis berupa cek Rp 3 miliar.
Kakek Tarman dan Sheila menikah pada Rabu (8/10/2025). Potongan video akad mereka viral di media sosial dan cek Rp 3 miliar memicu banyak perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen itu.
Namun, cek fantastis tersebut hilang tak lama usai prosesi akad nikahnya dan Mbah Tarman mengaku tidak mengetahui ke mana cek itu menghilang.
Menurut dia, setelah akad selesai, cek sempat dibawa ke kamar. Namun tak lama kemudian, benda yang disebut sebagai mahar fantastis itu tidak ditemukan lagi.
Dilaporkan atas tuduhan cek palsu
Tangkapan layar unggahan di kanal YouTube AV Media pada Kamis (9/10/2025). Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) menikah di Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar cek Rp 3 miliar.
Dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji dan Muhammad Nur Ichwan melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan pada Oktober 2025 lalu.
Laporan tersebut dilakukan karena mereka merasa janggal dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan.
Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila mengaku curiga dengan cek tersebut.
Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman, tidak disiapkan sebagaimana untuk mahar.
Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.
Penuhi panggilan polisi
Kakek Tarman kemudian memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam setelah sempat tiga kali mangkir.
Mbah Tarman datang bersama dua penasihat hukumnya dan mengatakan siap bertanggung jawab dan akan memenuhi mahar itu secara bertahap.
Kakek Tarman berkomitmen membayar mahar Rp 3 miliar itu sedikit demi sedikit melalui usaha pengepulan cengkeh yang dijalankannya.
Menurut pengakuan melalui kuasa hukumnya, diketahui bahwa cek tersebut bukan berasal dari Kakek Tarman sendiri.
Dokumen itu disebut merupakan pemberian rekan bisnisnya tujuh tahun lalu, namun sekarang tidak bisa dihubungi.
Mbah Tarman mengaku tidak memahami apakah cek yang dimaksud sah secara perbankan atau tidak.
Namun di sisi lain, meski status cek itu menimbulkan pertanyaan, pihak keluarga Sheila Arika memilih untuk tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Cek Rp 3 miliar terbukti palsu, Mbah Tarman ditetapkan jadi tersangka
Dalam prosesnya, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang menilai keaslian cek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
Mbah Tarman yang sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025), setelah alat bukti dinilai cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Bersamaan dengan itu, Polres Pacitan juga langsung melakukan penahanan terhadap Mbah Tarman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang