Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Divonis 4,5 Tahun Bui hingga Dapat 'Hak Sakti" Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi dalam perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama dua koleganya di PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi PT ASDP Persero, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Sebuah aset tanah yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. (Ist)
Dasco mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Permulaan Kasus ASDP
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2014. Pemilik PT JN, bernama Adjie menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan komisaris PT ASDP, dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua. Sementara PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Kemudian tahun 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis diantaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
KPK Tetapkan Ira Puspadewi jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK masa itu, yakni Tessa Mahardika. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Agustus.
Tessa menjelaskan, 3 orang tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Inisial dari 4 orang tsb adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," kata Tessa Mahardika.
Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ira Puspadewi pun divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Selain Ira, ada dua terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Penyidik KPK sita rumah mewah di perumahan Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. (Doc KPK)
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan hak istimewa (prerogatif) presiden untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang telah terkena dampak dari suatu kejadian atau tindakan hukum, atau status hukumnya tidak sah karena proses hukum yang keliru.
Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Rehabilitasi, salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden sesuai UU, dalam rangka menjaga keseimbangan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin keadilan bagi setiap warga negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Dalam prosesnya, Presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum memberikan rehabilitasi untuk menciptakan check and balances antara eksekutif dan yudikatif.
Dengan pemberian rehabilitasi, Presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk memulihkan reputasi dan kehidupan seseorang yang terkena dampak dari sistem hukum.