Kemenhaj Endus Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam Senilai Rp1,4 Miliar
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan dam jamaah dilakukan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dugaan praktik itu diungkap Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama KJRI. Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin. Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam.
Ia menjelaskan dam kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun, dalam kasus tersebut, anggota jamaah dikenakan tarif 720 riyal, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.
“Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” katanya.
Ia menjelaskan praktik tersebut merugikan anggota jamaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujarnya.
Kemenhaj akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara administratif, termasuk pencabutan izin, serta dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” katanya.
Pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik.
Ia mengatakan tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan detail, termasuk KBIHU yang diduga terlibat.
“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia juga menyoroti adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya telah berlangsung secara sistematis.
Ia mengatakan pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen membenahi tata kelola haji, meskipun langkah tersebut menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jamaah. (Ant)