Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Gara-gara Kasus Suami Kejar Jambret
Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY.
Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 terkait suami yang mengejar jambret.
ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan publik.
Hasil sementara audit kemudian digelar pada 30 Januari 2026 sebagai dasar rekomendasi penonaktifan.
Dalam gelar hasil sementara ADTT pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Temuan audit menilai lemahnya pengawasan pimpinan berpotensi memengaruhi proses penyidikan serta berdampak pada menurunnya citra Polri di mata masyarakat.
Polri: Jamin Objektivitas dan Akuntabilitas
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penonaktifan ini merupakan komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.
JPW Beri Apresiasi, Namun Nilai Keputusan Terlambat
Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi langkah Kapolda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman.
Namun, JPW menilai kebijakan tersebut terlambat diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polresta Sleman.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan keputusan penonaktifan seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan. Menurut dia, keterlambatan justru memicu polemik baru di ruang publik.
“Jogja Police Watch mengapresiasi langkah Kapolda DIY yang menonaktifkan sementara jabatan Kapolresta Sleman. Ini merupakan langkah yang tepat meskipun telat. Seharusnya pada saat ramai di media sosial maupun pemberitaan, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” ujar Baharuddin.
Narasi Kapolresta Sleman Dinilai Picu Kemarahan Publik
JPW menilai, alih-alih melakukan penonaktifan lebih awal, Kapolresta Sleman bersama jajaran justru menyampaikan kontra narasi terkait kasus Hogi Minaya yang saat itu menjadi perhatian luas masyarakat.
Langkah tersebut dinilai tidak diperlukan dan berdampak pada meningkatnya kemarahan publik.
“Namun justru Kapolresta Sleman beserta jajaran terkait kasus Hogi Minaya ini menyampaikan kontra narasi yang sebetulnya tidak perlu dilakukan karena justru menimbulkan kemarahan publik yang tidak bisa diredam dengan kontra narasi yang disampaikan Kapolresta Sleman beserta jajarannya,” kata Baharuddin.
Dorongan Evaluasi di Kejaksaan
Lebih lanjut, JPW menilai kasus Hogi Minaya merupakan satu rangkaian dengan perkara suami yang mengejar jambret namun berujung menjadi tersangka.
Karena itu, JPW mendorong langkah serupa dari Kejaksaan Agung terhadap pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kasus Hogi Minaya ini merupakan satu rangkaian berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka. Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, karena berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka dinyatakan lengkap Tahap II atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Baharuddin.
JPW juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Sleman yang sempat memasang alat pelacak global positioning system (GPS) di pergelangan kaki Hogi Minaya, meskipun pada akhirnya alat tersebut dilepas.
“Apalagi Kejaksaan Negeri Sleman sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya meskipun akhirnya dilepas,” ujar Baharuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "JPW Nilai Penonaktifan Kapolresta Sleman Tepat, Namun Terlambat" dan "Breaking News: Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang