Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan ada dua nama yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK

KPK Mulai Penyelidikan dan Penyidikan

Lembaga antirasuah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji pada 7 Agustus 2025 lalu. Dari situ, KPK mulai menaikan status perkara tersebut ke penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Budi mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

KPK kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dampak Korupsi Kuota Haji Bagi Jemaah

Sementara, KPK juga mengungkapkan dampak dugaan korupsi kuota haji 2024 yang membuat 8.400 jemaah reguler harus menunggu antrian lebih lama.

Budi menjelaskan bahwa 8.400 kuota jemaah tersebut bergeser ke keberangkatan haji khusus.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa jemaah reguler mendapatkan kuota sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan. Namun, dari total tersebut dibagi menjadi dua untuk kuota haji khusus sebanyak 50 persen, dan kuota haji reguler 50 persen.

Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, kuota haji reguler berkurang 8.400. Budi mengatakan hal itu bisa berdampak kepada antrian jemaah yang akan berangkat memakai fasilitas haji reguler.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," ucapnya.