Somasi Tak Dihiraukan, Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi
Permasalahan hukum yang menyeret nama suami artis sekaligus komedian Boiyen kini memasuki babak baru. Rully Anggi Akbar (RAA) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 6 Januari 2026 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi dinyatakan tidak membuahkan hasil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak pelapor berinisial RF melalui kuasa hukumnya lantaran somasi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Scroll lebih lanjut yuk!
Kuasa hukum RF menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Pihaknya menyebut bahwa seluruh jalur nonlitigasi telah ditempuh, termasuk somasi dan pertemuan langsung, namun tidak ada kejelasan penyelesaian hingga batas waktu yang disepakati berakhir.
“Agenda hari ini seperti yang kita sampaikan kemarin, kita ada upaya hukum pidana, di mana hari ini kita akan membuka laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum RF kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas terlapor, kuasa hukum memastikan bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Rully Anggi Akbar yang merupakan suami Boiyen.
“Iya. Inisialnya R.A ya. Suami dari B. Ya,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan melapor ke pihak kepolisian diambil setelah proses mediasi dinyatakan buntu. Tenggat waktu yang diberikan kepada pihak terlapor juga telah habis tanpa adanya itikad penyelesaian.
“Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum. Nanti secara rinci, secara jelasnya kami sampaikan ya setelah selesai buka laporan polisi,” lanjutnya.
Kuasa hukum RF juga memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, bahkan disertai dengan perpanjangan waktu. Namun, respons dari terlapor dinilai tidak menunjukkan adanya penyelesaian konkret.
“Sudah dua kali somasi, dua kali somasi. Dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu,” ungkapnya.
Terkait respons terlapor, kuasa hukum menegaskan bahwa hanya somasi pertama yang sempat ditanggapi, itu pun belum menghasilkan kesepakatan baik untuk kedua belah pihak.
“Tidak direspon. Yang pertama itu, somasi pertama direspon. Yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang nggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Begitu kira-kira,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan langsung baru dilakukan satu kali meski somasi telah dikirimkan dua kali.
“Dua kali somasi, pertemuan baru sekali. Benar,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat sosok Boiyen yang dikenal luas di dunia hiburan Tanah Air.