Kasus Mutilasi di Samarinda, Suami Siri dan Rekannya Ditangkap, Motif Sakit Hati

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan menangkap dua orang pelaku tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Samarinda Utara, Sabtu (21/3/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Kota.
“Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Identitas Korban Terungkap Melalui Sidik Jari
Meski awalnya identitas korban sulit dikenali, Tim Inafis Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan proses identifikasi fisik dan pemeriksaan sidik jari.
“Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim (35), asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang,” kata Hendri.
Pasca-identifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua tersangka pada Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua tersangka adalah J alias W (35), warga Karang Asam Ulu yang merupakan suami siri korban, serta seorang wanita berinisial R (56), warga Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi keji ini didasari oleh motif sakit hati dan keserakahan. Pelaku J dan R diduga bekerja sama karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Rencana pembunuhan ini ternyata bukan aksi spontan. Keduanya telah menyusun strategi sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Kronologi Eksekusi dan Mutilasi Sadis
Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) malam di rumah tersangka R. Korban awalnya diajak menginap oleh pelaku. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkap Hendri.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan mandau dan palu dengan alas papan. Tubuh korban dibagi menjadi tujuh potongan yang dimasukkan ke dalam tiga karung berbeda.
Pembuangan jasad dilakukan dalam dua tahap pada malam takbiran guna menghindari kecurigaan warga. Sebagian dibuang pada pukul 19.00 Wita, dan sisanya dibuang pada dini hari pukul 01.00 Wita menggunakan rute yang berbeda-beda.
Kesaksian Warga dan Penemuan Jasad
Penemuan jasad ini berawal dari ketidaksengajaan dua bocah yang sedang bermain di semak belukar Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara. Mereka menemukan karung mencurigakan dan melaporkannya ke warga.
Ketua RT 13 Kelurahan Sempaja Utara, Aang Nawa Syarif, menyebutkan bahwa lokasi penemuan merupakan "kampung buntu" yang sangat sepi.
“Yang terlihat itu bagian jari, lengan, dan paha. Lokasi ini memang sepi karena hanya ada satu akses keluar masuk,” kata Aang.
Ipda Mat Bahri, Pamapta I Polresta Samarinda, menambahkan bahwa total ada tujuh potongan tubuh yang ditemukan di titik-titik yang berjarak sekitar 70 hingga 100 meter. Seluruh bagian tubuh, termasuk kepala yang masih utuh, telah dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk autopsi.
Atas perbuatannya, J dan R dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pembunuhan berencana).
“Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, serta hasil forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Juduldan TribunKaltim.co dengan judul 4 Fakta Kasus Potongan Tubuh di Samarinda: Berawal dari Temuan Bocah hingga Misteri Miss X
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang