Perjalanan Kasus Mira Hayati "Ratu Emas" Makassar, dari Skincare Merkuri hingga Dieksekusi ke Lapas

Ratu Emas, MH Whitening Skin, Makassar, Mira Hayati, skincare, Perjalanan Kasus Mira Hayati, Eksekusi Berdasarkan Putusan Kasasi MA, Perjalanan Kasus, dari Vonis Ringan hingga Kasasi, Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa, Bantahan Pihak Kuasa Hukum, Puasa di Balik Jeruji Besi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi pengusaha kosmetik asal Makassar, Mira Hayati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar pada Rabu (18/2/2026).

Sosok yang dijuluki "Ratu Emas" ini kini harus menjalani masa hukuman setelah putusan hukumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi ini menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya merkuri yang menjerat pemilik jenama MH Whitening Skin tersebut.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Kasasi MA

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menjemput Mira Hayati di kediamannya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Langkah ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

"Dengan terbitnya putusan terpidana, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perjalanan Kasus, dari Vonis Ringan hingga Kasasi

Ratu Emas, MH Whitening Skin, Makassar, Mira Hayati, skincare, Perjalanan Kasus Mira Hayati, Eksekusi Berdasarkan Putusan Kasasi MA, Perjalanan Kasus, dari Vonis Ringan hingga Kasasi, Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa, Bantahan Pihak Kuasa Hukum, Puasa di Balik Jeruji Besi

Terdakwa Mira Hayati menggunakan kursi roda saat tiba di PN Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini bermula pada November 2024 saat Polda Sulsel dan BBPOM melakukan razia besar-besaran terhadap produk skincare ilegal. Produk milik Mira Hayati terdeteksi positif mengandung merkuri, zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia.

Berikut adalah alur perjalanan hukum Mira Hayati:

  • Vonis Tingkat Pertama (Juli 2025): PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Selama proses ini, Mira sempat menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan karena baru melahirkan.
  • Putusan Banding (Agustus 2025): Jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Makassar justru memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
  • Putusan Kasasi (Desember 2025): Mahkamah Agung memangkas hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun denda Rp 1 miliar tetap berlaku.

Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk profesionalisme penegakan hukum. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan publik.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik Farkhan.

Didik menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras (warning) bagi pelaku usaha kosmetik lain di Sulawesi Selatan.

"Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," lanjutnya.

Bantahan Pihak Kuasa Hukum

Di sisi lain, pihak Mira Hayati melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah, sempat melakukan perlawanan hukum. Ida mengklaim bahwa produk yang mengandung merkuri bukanlah hasil produksi pabrik kliennya, melainkan produk palsu yang beredar di masyarakat.

"Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik. Sampel yang diuji lab hanya diambil dari distributor, sedangkan dari pabrik tidak pernah diuji," kata Ida saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pembelaan tersebut tidak menggugurkan putusan kasasi yang kini telah dieksekusi.

Puasa di Balik Jeruji Besi

Dengan eksekusi yang dilakukan pada pertengahan Februari 2026, Mira Hayati dipastikan akan menjalani bulan suci Ramadan tahun ini di dalam Lapas Kelas 1A Makassar.

Sebelum dijebloskan ke sel, Mira telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dinyatakan sehat.

Kini, si "Ratu Emas" yang kerap viral karena gaya hidup mewahnya itu harus menanggalkan perhiasannya dan memulai hari-harinya sebagai warga binaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam peredaran skincare bermerkuri.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul s dan Tribun-Timur.com dengan judul Perjalanan Kasus Mira Hayati, Vonis 10 Bulan Jadi 2 Tahun, Kini Jalani Ramadan di Lapas Makassar

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang