Dugaan Penipuan Istri Polisi di Tarakan, Sudah Terima DP Rp 150 Juta, Lahan Dijual Lagi di Facebook

Tarakan, Polres Tarakan, Dugaan Penipuan Istri Polisi di Tarakan, Sudah Terima DP Rp 150 Juta, Lahan Dijual Lagi di Facebook

Nasib malang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Masri dan Noor Jannah. Niat hati ingin membuka usaha di tanah perantauan setelah 20 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, keduanya justru diduga menjadi korban penipuan jual beli tambak.

Terduga pelaku merupakan seorang wanita berinisial LA, yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Tarakan.

Akibat kejadian ini, pasutri tersebut harus kehilangan uang muka (DP) sebesar Rp 150 juta.

Kronologi Awal, Tergiur Unggahan Media Sosial

Kejadian bermula saat Masri dan Noor Jannah yang belum genap setahun tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara, mencari peluang usaha tambak melalui media sosial.

Mereka menemukan unggahan akun bernama "Linda" (diduga LA) yang menawarkan lahan tambak dengan harga terjangkau.

"Kami dapat di media sosial postingan marketing LA. Kami inbox dibalas, katanya dijual. Katanya ada bibitnya di dalam, panen saja, DP-nya Rp 150 juta," ujar Noor Jannah saat ditemui di Kantor Arindama Law Firm Tarakan, Kamis (19/2/2026).

Setelah bertemu langsung dan meninjau lokasi, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi pada 22 September 2025.

Harga lahan tambak seluas 10 hektare di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan tersebut disepakati senilai Rp 330 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 150 juta kepada LA.

Modus Jual Kembali Lahan yang Sudah Dibayar

Persoalan muncul ketika Masri meminta kunci pondok untuk mulai mengelola lahan. LA beralasan lahan belum bisa digunakan karena masih ada bibit di dalamnya dan menjanjikan penyerahan pada Desember 2025.

Namun, betapa terkejutnya korban saat mendapati lahan yang sama kembali dipasarkan oleh LA di media sosial tak lama setelah perjanjian ditandatangani.

"Kami kaget, karena sudah ada kesepakatan dengan kami (tapi dijual lagi). Kami datang ke Tarakan cari nafkah, bukan cari masalah," ucap Noor Jannah dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Goklas H. Tambun, menegaskan bahwa tindakan LA merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Merujuk pada Pasal 4 surat perjanjian, hak kepemilikan seharusnya sudah beralih ke pembeli sejak DP dibayarkan.

"Di dalam perjanjian jelas tertulis bahwa setelah pembayaran dilakukan, hak atas tambak sepenuhnya menjadi milik pihak kedua (Noor Jannah). Tidak bisa tiba-tiba dijual lagi ke orang lain. Kalau mau dijual ke orang lain, kembalikan dulu DP klien kami," tegas Goklas.

Perkembangan Penyelidikan di Polres Tarakan

Tarakan, Polres Tarakan, Dugaan Penipuan Istri Polisi di Tarakan, Sudah Terima DP Rp 150 Juta, Lahan Dijual Lagi di Facebook

Ilustrasi hukum.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tarakan. Berdasarkan data kepolisian, LA ternyata tidak hanya dilaporkan oleh satu orang.

Terdapat tiga Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang masuk dengan terlapor yang sama dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, mengonfirmasi bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap para pihak terkait," jelas IPTU Rusli dalam rilis resminya.

Beberapa langkah yang telah diambil kepolisian antara lain:

  • Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.
  • Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
  • Pengumpulan barang bukti berupa kuitansi, surat perjanjian, bukti transfer, dan bukti percakapan.

Namun, polisi mengaku mengalami sedikit hambatan karena salah satu saksi kunci berinisial LD belum memenuhi undangan klarifikasi.

Bagi Masri dan Noor Jannah, uang Rp 150 juta adalah hasil jerih payah puluhan tahun di Timur Tengah. Saat ini, mereka terpaksa menumpang di rumah keluarga dengan kondisi seadanya.

"Yang kami harapkan cuma satu, hak kami kembali. Jangan sampai harta kami hilang. Itu modal kami untuk hidup di sini," pungkas Noor Jannah.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ada Tiga Laporan Dugaan Penipuan Dilakukan Istri Polisi, Polres Tarakan Masih Proses Penyelidikan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang