Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Disebut Puluhan Orang

Korban penipuan ibadah umrah Novi
Korban penipuan ibadah umrah Novi

Niat hati ingin beribadah umrah ke Tanah Suci, Novi justru mengaku harus menelan pahit kekecewaan. Uang puluhan juta rupiah yang sudah disetorkan kepada Hanania Travel disebut tak berujung pada keberangkatan yang dijanjikan.

Merasa terus diberi harapan palsu, Novi akhirnya memilih melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporannya kini tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.

Perempuan itu mengaku awalnya tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap Hanania Travel. Nama travel tersebut dinilai cukup dikenal, aktif berpromosi di media sosial, hingga memiliki sejumlah endorsement yang membuat calon jemaah merasa yakin.

Novi kemudian mendaftarkan dua orang untuk paket umrah transit Dubai dengan fasilitas kamar double. Total biaya yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp78 juta.

“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.

Masalah mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan pada 29 Maret 2026. Saat itu, pihak travel disebut mulai memberikan alasan terkait penerbangan yang dibatalkan dan situasi force majeure.

Meski begitu, Novi dan calon jemaah lain masih berharap keberangkatan tetap bisa dilakukan dengan solusi pergantian maskapai.

“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.

Namun, semakin mendekati hari keberangkatan, komunikasi dengan pihak travel disebut makin sulit. Kepastian keberangkatan pun berubah menjadi penjadwalan ulang tanpa kejelasan.

Tak lama kemudian, pihak travel menawarkan dua opsi kepada jemaah, yakni re-schedule atau pengembalian dana. Persoalan itu bahkan sempat dibahas dalam proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, pihak owner travel disebut menjanjikan pengembalian uang dilakukan secara bertahap selama tiga bulan.

“Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen,” kata dia.

Sayangnya, janji pencairan dana tahap pertama kembali gagal terealisasi. Novi mengaku mendapat kabar dua hari sebelum jadwal pembayaran bahwa pihak travel belum bisa mengembalikan uang tersebut.

“Besok harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar,” ujar Novi.

Kekecewaan yang terus berulang membuat Novi memilih menempuh jalur hukum. Bahkan, ia mengaku sejak awal memang enggan menyelesaikan persoalan lewat mediasi.

“Saya dari awal memang nggak mau mediasi,” katanya.

Saat mengetahui pihak Hanania Travel berada di Polda Metro Jaya, Novi langsung datang dan membuat laporan polisi secara mandiri.

“Saya langsung tunggu di parkiran, langsung bikin LP sendiri aja. Saya nggak ikut mereka,” ujar dia.

Novi mengaku belum mengetahui pasti jumlah korban dalam kasus tersebut. Namun, di grup komunikasi yang diikutinya terdapat sekitar 31 orang yang diduga mengalami nasib serupa.

Kini, dia berharap kasus tersebut diproses secara hukum agar ada kejelasan bagi para calon jemaah yang merasa dirugikan.

“Diproses hukum, ya. Soalnya dia ngomongnya nggak ada yang bener,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Syah Farhan dari Hanania Group dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ucap Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pelapor berinisial NN merasa dirugikan karena sudah membayar biaya keberangkatan namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.