Mediasi Gagal dalam Kasus Suami Tersangka Penjambretan di Sleman

mediasi, keadilan restoratif, Sleman, Arista Minaya, penjambretan, Mediasi Gagal dalam Kasus Suami Tersangka Penjambretan di Sleman, Berkas P21 dan Keyakinan Penyidik, Mediasi Terlambat di Kejaksaan, Kronologi Kejadian: Berawal dari Jajanan Pasar, Alasan Polisi Menetapkan Tersangka

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini memasuki babak baru. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), hingga kedua pelaku tewas.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa upaya mediasi guna membuka peluang keadilan restoratif (restorative justice) tidak tercapai selama proses penyidikan di Polresta Sleman.

"Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka untuk bisa mediasi para pihak tetapi tidak terjadi," ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Berkas P21 dan Keyakinan Penyidik

Yusuf menilai tetap berlanjutnya kasus ini hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya kesamaan pemahaman antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara Hogi kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Yusuf, penyidik telah melakukan pemeriksaan komprehensif, termasuk melibatkan saksi ahli hukum pidana untuk membedah unsur pidana kecelakaan dalam peristiwa tersebut.

"Artinya antara penyidik dan JPU sudah memahami pemahaman dan posisi yang sama terkait unsur pidana kecelakaan," jelas Yusuf.

Terkait adanya unsur pembelaan diri (noodweer) yang dilakukan Hogi, Yusuf menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, pembelaan dalam keadaan mendesak sebenarnya diatur dalam Pasal 34 KUHP baru, yang menyatakan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan terlarang demi membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana.

Mediasi Terlambat di Kejaksaan

Upaya damai justru baru diinisiasi oleh Kejari Sleman setelah berkas dinyatakan P21 pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam proses tersebut, istri Hogi, Arista Minaya, sempat bertemu dengan keluarga pelaku penjambretan untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista.

Meski demikian, pihak keluarga pelaku belum memberikan keputusan dan masih akan berdiskusi secara internal. Arista menegaskan akan terus berjuang mendapatkan keadilan bagi suaminya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Jajanan Pasar

Peristiwa memilukan ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi sedang dalam perjalanan membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, menggunakan mobil. Di saat yang sama, Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Keduanya tidak sengaja beriringan di sekitar Jembatan Janti. Tiba-tiba, sepeda motor Arista dipepet oleh dua orang penjambret yang langsung merampas tasnya.

Melihat istrinya menjadi korban kriminalitas, Hogi spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran berakhir saat mobil Hogi memepet motor pelaku hingga oleng dan menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutter-nya," kenang Arista.

Alasan Polisi Menetapkan Tersangka

Dua hingga tiga bulan pasca-kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, kasus penjambretan terhadap Arista dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian tahap pengusutan, mulai dari keterangan saksi hingga gelar perkara.

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," kata Mulyanto.

Hogi disebut melakukan pembelaan diri yang dianggap "berlebihan".

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan GPS setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Saya enggak mau suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melakukan itu untuk melindungi istrinya. Saya yakin semua suami melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan mata," pungkas Arista.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Babak Baru Kasus Suami di Sleman Jadi Tersangka karena Kejar Penjambret Tas Istri

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang