Perjalanan Kasus Pembunuhan Balita di Jombang oleh Pacar Sang Ibu, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

Jombang, dibunuh kekasih, pembunuhan di Jombang, Jackvanden, Jackvanden bunuh balita, Jackvanden bunuh anak pacar, pembunuhan anak di jombang, Perjalanan Kasus Pembunuhan Balita di Jombang oleh Pacar Sang Ibu, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Kronologi Kasus Pembunuhan Balita di Jombang, Fakta Hasil Otopsi, Rencana Pembunuhan dengan Racun Tikus, Pertimbangan Hakim dalam Vonis, Dua Terdakwa, Pasal Berlapis

Perjalanan panjang kasus pembunuhan balita di Jombang, Jawa Timur, akhirnya sampai pada tahap putusan pengadilan. Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (11/9/2025).

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jombang berlangsung penuh haru. Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo bahkan sempat menahan air mata saat membacakan amar putusan. Sidang sempat diskors beberapa menit karena hakim tak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat keji.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kronologi Kasus Pembunuhan Balita di Jombang

Korban, KA, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari.

Sebelum meninggal, korban sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah pada Rabu (11/12/2024) siang karena mengalami sejumlah luka. Namun kondisinya memburuk sehingga dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto.

Saat dibawa ke rumah sakit, KA ditemani ibu kandungnya, TIP (28), dan seorang pria. Merasa janggal dengan kematian KA, sang ayah bersama pamannya melapor ke polisi.

Saat itu diketahui bahwa hubungan kedua orang tua korban sedang tidak harmonis dan pisah ranjang.

Polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), yang diketahui terlibat dalam kasus ini.

Fakta Hasil Otopsi

Hasil otopsi menunjukkan KA meninggal secara tidak wajar. Tubuh korban ditemukan mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan. Selain itu, terungkap bahwa korban juga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh kedua pelaku.

“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Menurut Margono, Jackvanden merasa kesulitan mendekati KA, yang merupakan anak bungsu TIP. Karena korban sering bertingkah sebagaimana balita, hal itu membuat terdakwa emosi.

“Karena korban masih balita, banyak tingkahnya yang membuat terduga pelaku (JG) merasa emosi,” lanjut Margono.

Rencana Pembunuhan dengan Racun Tikus

Dari hasil penyidikan, Jackvanden menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan Kipli. Mereka bahkan memesan racun tikus cair melalui toko online.

“Setelah paket diterima, terduga (JG) bersama rekannya (AZ) menginap di rumah korban, yaitu rumah ibu kandung korban,” jelas Margono.

Racun tikus itu kemudian dicampurkan ke dalam susu yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut. Peristiwa ini berlangsung antara 6 hingga 9 Desember 2024.

“Modusnya, terduga JG tidur bersama ibu korban di malam hari. Sedangkan terduga AZ yang selalu menyiapkan cairan racun tikus,” tambah Margono.

Setiap harinya, cairan racun tikus diteteskan ke dalam susu atau gelas korban sebanyak lima tetes, mulai Jumat hingga Senin.

Pada Rabu (11/12/2024), KA mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis

Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Jackvanden terbukti mencampurkan racun tikus ke dalam susu korban serta melakukan kekerasan fisik berulang yang menyebabkan luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga.

Hasil visum juga menunjukkan korban mengalami infeksi usus dan cedera otak sebelum meninggal dunia.

Hakim Wahyu menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah korban masih anak-anak yang seharusnya dilindungi, sementara terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, niat jahat terdakwa muncul karena dendam terhadap TIP, ibu korban sekaligus kekasih terdakwa. Jackvanden merasa keberadaan korban menghalangi hubungannya dengan TIP.

Dua Terdakwa, Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan balita di Jombang ini menyeret dua terdakwa, yakni Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Surya.co.id dengan judul "Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.