Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bentuk Perlawanan ke Pemerintahan Prabowo

Ketua Komisi III Habiburokhman
Ketua Komisi III Habiburokhman

 Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam rapat itu, Komisi III menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan resistensi atau perlawanan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen

Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Habiburokhman menambahkan pihaknya meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya.

"Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Komisi III DPR RI juga meminta kepada Pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mengusut tuntas kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara profesional, transparan dan mengedepankan metode penyelidikan ilmiah.

“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Selain itu, kata dia, kepolisian saat ini juga tengah mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kemudian didalami secara bertahap.

“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ucapnya.

Sigit menambahkan Polri juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar dapat melaporkannya secara langsung kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sekaligus diberikan jaminan perlindungan kepada pihak yang membantu proses penyelidikan.

“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu kami akan kita berikan jaminan perlindungan,” tuturnya.