DPR Diingatkan Soal Permintaan Kerry Riza, Komisi III Disebut Bukan Tempat Uji Proses Hukum
Langkah kubu Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza yang mengadukan proses hukum kasusnya ke Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai parlemen bukan ruang yang tepat untuk menguji jalannya proses hukum.
Sebelumnya, pihak Kerry melalui kuasa hukumnya melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti 11 kejanggalan sekaligus meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Namun, menurut Lucius, jika terdapat kejanggalan dalam proses hukum, seharusnya hal itu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui forum politik.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan, Komisi III DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, bukan berarti bisa menjadi ruang untuk membahas perkara yang sedang berjalan.
"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.
Lucius juga mengingatkan agar Komisi III lebih berhati-hati dalam merespons permintaan RDPU, terutama terhadap kasus-kasus yang tengah viral. Ia menilai, selama ini RDPU kerap digelar karena adanya dorongan kepedulian publik terhadap korban.
"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," kata dia.
Meski begitu, ia menilai terdapat nuansa intervensi dalam pelaksanaan RDPU terhadap kasus hukum tertentu. Hal ini, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang menjerat Kerry.
"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Diketahui, Kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina telah menyeret Kerry sebagai terdakwa. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR, Kamis 2 April. Surat pengaduan itu terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang membuat Kerry Riza menjadi terdakwa.
Didi Supriyanto, kuasa hukum Kerry Riza menjelaskan, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Kubu Kerry Riza meminta agar persoalan tersebut dibuka ke publik.
"Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.