Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Remaja Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu, Pelaku Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa

Bengkulu, penyidikan dihentikan, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Remaja Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu, Pelaku Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Penyidikan Dihentikan Berdasarkan Pasal 44 KUHP, Pelaku Tetap Mendapat Penanganan Kejiwaan, Psikolog: Kasus Perlu Dipahami Secara Utuh, Nasib Dua Adik Pelaku Jadi Perhatian, Kronologi Singkat Kejadian

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan ibu kandung yang melibatkan remaja perempuan berinisial NR atau NA (18).

Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa pelaku tidak cakap secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban, YT (49), tewas di tangan anak kandungnya sendiri saat sedang melaksanakan ibadah salat Zuhur di rumah mereka, Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyidikan Dihentikan Berdasarkan Pasal 44 KUHP

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Ipda Revi Harisona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan terhadap pelaku.

“Untuk tersangka N yang merupakan pelaku Pasal 338 KUHP, sudah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kondisi yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, sehingga perkara ini di kepolisian kita hentikan demi hukum,” kata Ipda Revi Harisona saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa atau cacat perkembangan akal.

Pelaku Tetap Mendapat Penanganan Kejiwaan

Meski penyidikan dihentikan, kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak dilepas begitu saja tanpa penanganan. Aparat telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) serta Dinas Sosial untuk memastikan pelaku memperoleh perawatan dan pendampingan berkelanjutan.

“Terkait status N, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ, yang selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial,” ujar Revi.

Menurutnya, hingga kini pelaku masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap untuk menstabilkan kondisi kejiwaannya.

“Saat ini posisinya masih rawat inap, penanganan kejiwaan. Nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial,” kata Revi.

Psikolog: Kasus Perlu Dipahami Secara Utuh

Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Bengkulu, Ainul Mardianti, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum pidana. Menurut dia, pendekatan psikologis sangat penting untuk memahami kondisi pelaku secara menyeluruh.

“Saya sudah mendengar bahwa anak tersebut adalah salah satu pasien rumah sakit jiwa. Kalau demikian, maka anak tersebut mengalami konflik emosional yang berkepanjangan,” ujar Ainul, Kamis (7/8/2025).

Ainul menjelaskan bahwa penanganan pasien dengan gangguan jiwa tidak berhenti saat perawatan di rumah sakit selesai. Pengawasan dan pendampingan keluarga serta lingkungan tetap dibutuhkan setelah pasien menjalani rawat jalan.

“Merawat pasien jiwa itu tidak semudah yang kita bayangkan. Tidak cukup hanya selesai dirawat lalu dibiarkan begitu saja. Harus ada pemantauan lebih teliti dari pihak keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, apabila pelaku benar mengalami gangguan jiwa, maka tindakan kekerasan tersebut bukan dilakukan dalam kondisi kesadaran penuh.

“Kalau anak ini sehat, dia tidak akan punya niat membunuh. Tindakan itu bisa muncul karena halusinasi, mendengar suara-suara, atau melihat objek yang tidak nyata. Itu semua bentuk gangguan yang membuat tindakan menjadi spontan tanpa rencana,” ujar Ainul.

Ainul juga menyebut adanya informasi awal bahwa pelaku diduga pernah mengalami perundungan (bullying) dan tekanan sosial.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut secara komprehensif.

“Anak ini bisa jadi korban dari situasi sosial dan pola pengasuhan. Bisa juga ada trauma masa kecil. Semua itu perlu diselidiki secara utuh,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi pelaku, mengingat yang bersangkutan merupakan remaja dengan kondisi kesehatan mental yang rentan.

Nasib Dua Adik Pelaku Jadi Perhatian

Di balik tragedi ini, terdapat dampak besar terhadap dua adik pelaku yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Keduanya kini harus kehilangan ibu sekaligus menghadapi kondisi kakaknya yang menjalani perawatan kejiwaan.

Ayah kandung pelaku sekaligus suami korban, Ujang, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis kedua anaknya belum stabil pascakejadian.

“Kalau sekarang masih bersedih, masih amburadul, belum tahu nanti seperti apa,” ujar Ujang, Selasa (5/8/2025).

Ia mengatakan, anak-anaknya kerap menangis ketika teringat sang ibu, yang selama ini menjadi sosok paling dekat dengan mereka.

“Ibu mereka memang di rumah saja, menjaga dan mengurus anak-anak,” kata Ujang.

Meski menghadapi situasi berat, Ujang berharap anak-anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang lebih baik.

“Saya ingin mereka tetap sekolah dan punya masa depan cerah. Ini ujian berat, tapi saya akan berusaha semampu saya,” ujarnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) siang. Saat itu, korban YT tengah melaksanakan salat Zuhur di rumah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, korban diduga diserang menggunakan batu cobek dan kemudian pisau dapur, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai peristiwa tersebut, pelaku mendatangi rumah tetangga dan mengaku telah melukai ibunya, sekaligus menitipkan kedua adiknya.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aparat Polresta Bengkulu segera mengamankan pelaku, sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk keperluan visum.

Dengan diterbitkannya SP3, perkara pidana ini secara resmi dihentikan.

Penanganan selanjutnya difokuskan pada perawatan kejiwaan pelaku serta perlindungan dan pemulihan psikososial anak-anak yang terdampak.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Panorama Bengkulu Dihentikan, Pelaku Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang