Momen Haru! Ibu ABK Fandi Ramadhan Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan untuk Anaknya

Momen Ibuda ABK Fandi Ramadhan bersujud di hadapan Ketua Komisi III DPR RI
Momen Ibuda ABK Fandi Ramadhan bersujud di hadapan Ketua Komisi III DPR RI

 Kamis 26 Februari 2026, Nirwana ibu dari anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati datang ke Gedung DPR untuk mengikuti Rapat Depat Pendapat bersama komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Nirwana yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlihat sempat bersujud ke kaki Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @Haposan.sihombing92 insiden ini bermula saat sidang dengar pendapat tersebut berakhir. Nirwana kemudian dengan cepat bangkir dari tempat duduknya dan berjalan menuju arah ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Habiburokhman terlihat berdiri dari kursinya dan mendekat ke arah Hotman Paris untuk bersalaman. Di sisi lain, Nirwana kemudian menghampiri Habiburokhman untuk bersalaman. Namun beberapa detik kemudian Nirwana langsung bersimpuh di hadapan ketua komisi III DPR itu.

Habiburokhman yang melihatnya juga langsung ikut bersimpuh sejajar dengan ibunda ABK Fandi Ramdhan. Nirwana terlihat menangis di hadapan Habiburokhman dan meminta agar anaknya mendapat keadilan.

“Tolong anak saya pak. Saya mohon pak kepada bapak tolong pak,” kata Nirwana.

“Iya bu iya, teman-teman bantu semua kan. Iya bu iya,” kata Habiburokhman.

Nirwana kemudian langsung bersimpuh bersujud di hadapan ketua Komisi III DPR RI itu. Habiburokhman yang melihat kemudian terlihat berusaha agar Nirwana tak bersujud. Namun hal itu tidak diindahkan oleh Nirwana.

“Jangan gitu bu,” kata Habiburokhman seraya mundur dari tempatnya.

Iya pasti. Bang Hotman juga bantu kan,” sambung Habiburokhman.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu 2 ton, Muhammad Arfian.

Dia menyebut, JPU Muhammad Arfian menuduh DPR dan masyarakat mengintervensi kasus yang seluruh terdakwanya itu dituntut hukuman mati. 

"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, DPR tidak mengintervensi kasus ABK Sea Dragon Terawa ini. Habiburokhman menjelaskan, DPR hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja mitranya, salah satunya pengadilan.

"Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton. Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA