Sikap Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

Nama komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dituding muncul dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan itu dinilai sejumlah pihak telah melewati batas. Ia disebut merendahkan, memfitnah, serta berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik hingga dianggap dapat memecah belah persatuan bangsa. Laporan resmi pun dilayangkan dan langsung menarik perhatian luas, baik dari masyarakat maupun penggemar setia Pandji. Scroll untuk tahu kelanjutannya, yuk!

Tak lama setelah kabar pelaporan itu beredar, Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara. Melalui unggahan di Instagram Story, ia menyampaikan respons singkat namun tegas. Dalam video tersebut, Pandji lebih memilih menyoroti dukungan yang ia terima ketimbang polemik yang sedang bergulir.

"Hai, apa kabar Indonesia? Gue cuma mau bilang terima kasih untuk doanya, dukungannya. Banyak banget yang doain yang baik-baik ke gue," ucap Pandji, dikutip Jumat 9 Januari 2026. 

Pandji juga memastikan bahwa dirinya berada dalam kondisi baik. Saat ini, komika yang dikenal dengan gaya satirnya itu sedang berada di luar negeri.

"Gue juga baik-baik saja. Gue lagi di New York. Semoga lo sehat, lo baik-baik saja," lanjutnya.

alih membahas laporan hukum yang menjeratnya, Pandji justru menutup pernyataannya dengan pesan hangat kepada para penikmat karya-karyanya. Ia mengapresiasi masyarakat yang masih mendukung dunia stand up comedy sebagai bentuk ekspresi seni.

"Terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy, moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk Anda, bye," tutupnya.

Diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditindaklanjuti. Aparat akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono, serta memeriksa pihak pelapor dan para saksi yang diajukan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyeret salah satu figur penting di dunia stand up comedy Indonesia tersebut.