KUHP dan KUHAP Baru: Pemerintah Tegaskan Restorative Justice Tak Bisa Selesaikan Kejahatan Berat

KUHAP baru, restorative justice, KUHP dan KUHAP baru, KUHP dan KUHAP Baru: Pemerintah Tegaskan Restorative Justice Tak Bisa Selesaikan Kejahatan Berat, Larangan restorative justice untuk kejahatan berat, KUHAP Baru perjelas batas dan ruang RJ, RJ tetap dibuka di berbagai tahapan proses hukum, Konsistensi pasal perzinaan dalam KUHP Baru, Perlindungan anak ditambahkan, delik aduan tetap berlaku

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak Jumat (2/1/2026) menandai fase baru dalam sistem hukum pidana nasional.

KUHP dan KUHAP baru ini menggantikan sistem yang bertumpu pada aturan warisan kolonial selama puluhan tahun. 

Seiring implementasi tersebut, berbagai respons muncul di ruang publik, baik yang menyoroti peluang pembaruan hukum maupun yang mempertanyakan dampaknya terhadap praktik penegakan hukum di lapangan. 

Dalam konteks itu, pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme keadilan restoratif, termasuk batasan penerapannya terhadap tindak pidana tertentu.

Larangan restorative justice untuk kejahatan berat

Penegasan ini disampaikan seiring dimulainya implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru sejak awal Januari 2026. 

Pemerintah menilai kejelasan batas penting untuk mencegah salah tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice

Negara menetapkan larangan tegas untuk tindak pidana yang berdampak luas dan serius.

"Jadi untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Jadi sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, sesuai dengan KUHAP yang baru," ujar Supratman dalam konferensi pers pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, dilansir dari , Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan publik. 

Pemerintah ingin memastikan penegakan hukum berjalan tegas, terutama terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

KUHAP Baru perjelas batas dan ruang RJ

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, menilai pengaturan dalam KUHAP baru justru memberi kepastian hukum mengenai batas penerapan keadilan restoratif.

"Terkait restorative justice, ini menjadi hal yang cukup menarik. Sudah dijelaskan secara lengkap, sekaligus ada penegasan mengenai tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ, seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual," kata Dhahana.

Dhahana menegaskan, keadilan restoratif bukan mekanisme yang dapat diterapkan pada semua perkara pidana. 

Pembatasan tersebut diperlukan agar RJ tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.

"Jadi ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui RJ," tegas Dhahana. 

RJ tetap dibuka di berbagai tahapan proses hukum

Meskipun dibatasi untuk tindak pidana berat, KUHAP baru tetap membuka ruang penerapan restorative justice untuk perkara tertentu. 

Mekanisme ini dapat digunakan di berbagai tahapan proses peradilan selama memenuhi syarat.

"RJ ini dapat dilaksanakan di setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan pidana. Ini menjadi hal yang baik dalam konteks memberikan ruang pemulihan bagi tersangka, terdakwa, bahkan narapidana," jelas Dhahana.

Berdasarkan penjelasan pemerintah, restorative justice masih dimungkinkan untuk perkara pidana tertentu di luar kategori tindak pidana berat

Namun, penjelasan Dhahana tidak merinci secara spesifik jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, selain menegaskan daftar kejahatan yang dikecualikan

Konsistensi pasal perzinaan dalam KUHP Baru

Selain pengaturan terkait keadilan restoratif, pemerintah juga menegaskan konsistensi sejumlah ketentuan pidana lain dalam KUHP baru. 

Salah satunya menyangkut pasal perzinaan yang tetap dipertahankan sebagai delik aduan.

"Saya ingin sampaikan bahwa pasal perzinaan yang ada dalam KUHP yang baru sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama," ujar Supratman, dikutip dari , Senin.

Perlindungan anak ditambahkan, delik aduan tetap berlaku

Supratman menjelaskan bahwa perbedaan utama dengan aturan lama terletak pada penambahan unsur perlindungan terhadap anak. 

Namun, mekanisme pengaduan tetap sama seperti sebelumnya.

"Jadi, yang boleh mengadu tetap suami atau istri, atau orang tua dari anak yang bersangkutan," jelasnya.

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang