Catatan PDIP soal RUU Polri: Dari Batas Usia Pensiun hingga Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Fraksi PDIP menyetujui RUU Polri dibawa ke tingkat paripurna
Fraksi PDIP menyetujui RUU Polri dibawa ke tingkat paripurna

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Namun, ada sejumlah catatan kritis terkait independensi institusi kepolisian, batas usia pensiun, hingga penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan perubahan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, akuntabilitas publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Menurut dia, perubahan ini tidak boleh menghilangkan semangat reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Polri adalah alat negara yang bekerja profesional untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu,” kata Wayan dalam penyampaian pandangan mini di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Karena itu, Wayan menegaskan setiap anggota Polri wajib menjaga independensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menempatkan kepentingan rakyat dan keadilan di atas segala bentuk tekanan politik maupun kepentingan sempit lainnya.

“Prinsip pengayoman, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis dan keterbukaan harus senantiasa menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Selain itu, Wayan mengatakan terhadap tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, hukum acara pidana, dan mekanisme pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian, ia menekankan harus memperhatikan penataan jenjang karier, meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang berprestasi.

“Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan, ketentuan perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan menjabat berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat saat kebijakan tersebut ditetapkan, setelah penataan jenjang karier dan strategi regenerasi di kepolisian dilaksanakan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri harus dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama kepolisian. 

“Kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Wayan menambahkan pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta menjamin sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

“Selain itu, penempatan anggota Polri aktif pada lembaga lain harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem karier dan jabatan pada lembaga yang bersangkutan, agar tidak menghambat kesempatan promosi, mengganggu meritokrasi, maupun mengurangi ruang pengembangan karier bagi pegawai yang secara profesional dibina dalam lembaga tersebut,” imbuhnya.

Wayan menyebut kesepakatan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus dipastikan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diwujudkan melalui penguatan yang nyata dan terukur dalam implementasi aturan dan kelembagaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Aspek tersebut menjadi penting, karena sebagai instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian negara Republik Indonesia,” tegas dia.

Oleh karena itu, Wayan menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II, dengan melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi demi mewujudkan Polri sebagai alat negara yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.