Penumpang Tewas di Jalan Rusak, Polisi Proses Restorative Justice untuk Kasus Ojek Kecelakaan
Polda Banten tengah memproses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pandeglang melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Peristiwa tersebut melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihak keluarga korban dan pengemudi mencapai kesepakatan damai serta mengajukan permohonan penyelesaian secara musyawarah.
"Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice," kata Maruli dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
"Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," tambahnya.
Proses Restorative Justice Masih Berjalan
Maruli menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan para pihak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak maka penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD) sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan penghentian penyelidikan baru dapat dilakukan apabila seluruh syarat restorative justice terpenuhi, termasuk kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah," ujarnya.
Kronologi Penumpang Ojek Tewas akibat Jalan Rusak
Kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara ojek bermula dari laporan keluarga korban terkait insiden yang terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai Al Amin dan sebuah mobil ambulans desa.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Maruli menegaskan bahwa proses penyelesaian melalui restorative justice bukan bertujuan meredam pemberitaan publik.
"Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," katanya.
Kuasa Hukum Nilai Musyawarah Jadi Jalan Terbaik
Kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui musyawarah dinilai lebih tepat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut masuk kategori kelalaian berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
"Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman. Perkara ini dalam konteks Undang-Undang Lalu Lintas dapat dikategorikan sebagai kelalaian," ujarnya.
Terkait tanggung jawab perdata, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Terkait gugatan ganti rugi perdata, kami telah mendaftarkan ke pengadilan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5 Tahun 2026," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menambahkan kliennya merupakan pengemudi ojek dengan kondisi ekonomi terbatas sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
Ia juga menyoroti kondisi jalan rusak di sekitar lokasi kecelakaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang