Mahasiswa UNY Perdana Arie Ditangkap Polisi, Alumni Sejarah Kecam Sikap Rektorat
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa (20), ditangkap aparat Polda DIY terkait aksi demonstrasi yang berujung perusakan Markas Polda DIY pada 29 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan ini memicu kecaman dari Jaringan Alumni Sejarah UNY, yang menilai pihak rektorat mengabaikan hak hukum mahasiswa.
Penangkapan Perdana Arie
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Perdana Arie pada 24 September 2025 di sebuah rumah di Kalasan, Sleman.
“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada 24 September 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi bukti digital.
Perdana dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sikap Rektorat UNY
Menanggapi penangkapan tersebut, pihak kampus menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap Polda DIY, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” kata Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Prof. Guntur, melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Guntur menyebutkan bahwa kampus bisa memberikan pendampingan hukum jika ada permintaan resmi dari mahasiswa bersangkutan.
“Dimungkinkan untuk melakukan pendampingan hukum jika diminta oleh mahasiswa tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Perdana masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di UNY.
“Kalau saat ini statusnya sebagai mahasiswa UNY yang bersangkutan masih aktif. Biasanya kalau sudah masuk ke pidana, kita tunggu hasil keputusan pengadilan dulu,” jelas Guntur.
Ilustrasi UNY
Kecaman Jaringan Alumni Sejarah UNY
Pernyataan rektorat tersebut memicu kritik dari Jaringan Alumni Sejarah UNY.
Mereka menilai sikap kampus tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keliru memaknai advokasi hukum sebagai intervensi.
“Argumentasi rektorat soal ‘kriminal murni’ ini problematis karena bahkan Perdana belum menjadi terdakwa yang diajukan ke pengadilan, jelas juga belum ada vonis bersalah, sehingga pernyataan rektorat tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tulis Jaringan Alumni Sejarah UNY dalam rilis yang diterima KOMPAS.com, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan Sikap Jaringan Alumni Sejarah UNY
Menurut Jaringan Alumni Sejarah UNY, keterlibatan Perdana dalam unjuk rasa merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, yang sejalan dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Mereka menegaskan, memberikan advokasi bukanlah intervensi, melainkan bagian dari perlindungan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai prinsip fair trial.
“Memberikan advokasi, pendampingan dan pembelaan hukum bukanlah intervensi, melainkan tindakan yang diperlukan agar proses hukum yang dihadapi Perdana bisa berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip–prinsip fair trial,” lanjut pernyataan tersebut.
Tuntutan Alumni kepada Rektorat
Dalam pernyataan resminya, Jaringan Alumni Sejarah UNY menyampaikan empat poin sikap:
- Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa yang ditetapkan tersangka.
- Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum.
- Mendesak rektorat UNY untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perdana Arie.
- Mendesak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY berkoordinasi dengan pihak jurusan agar proses perkuliahan Perdana tetap berjalan dengan skema yang memungkinkan.
"Sebagai mahasiswa yang masih aktif, sudah selayaknya Perdana mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari kampusnya," tulis pernyataan resmi Jaringan Alumni Sejarah UNY.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .