Komisi III Tepis Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis sejumlah isu terkait KUHAP baru, salah satunya mengenai penyalahgunaan aturan restorative justice (RJ) yang disebut bisa menjadi alat pemerasan.
Awalnya, dia menjelaskan pasal terkait upaya restorative justice (RJ) yang ada di dalam KUHAP baru.
"Disebutkan nih Pasal 74a dan 79, kesepakatan damai, RJ (restorative justice) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.
"Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum ada. Catatan mereka dalam hal ini, orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," sambungnya.
Habiburokhman pun menegaskan anggapan bahwa restorative justice di KUHAP baru menjadi alat pemerasan tidaklah benar.
"Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restorative dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait keadilan restorative di tingkat penyelidikan dan seterusnya, pasal 79a dan 8 dan pasal 83 KUHAP juga telah diatur dalam berbagai ketentuan," tutur Habiburokhman.
Dia lantas menjelaskan, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restorative justice.
Adapun, Habiburokhman menekankan upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan hingga ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
"Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81," tuturnya.
"Jadi prasangka buruk itu benar-benar gak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," jelas Habiburokhman.