Cerita di Balik Bebasnya Mohammad Hisabul Huda, Guru Honorer Probolinggo yang Terjerat Kasus "Double Job"

Probolinggo, Pendamping Lokal Desa, Mohammad Hisabul Huda, Cerita di Balik Bebasnya Mohammad Hisabul Huda, Guru Honorer Probolinggo yang Terjerat Kasus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan yang menjerat Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Kabupaten Probolinggo.

Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah melalui proses evaluasi panjang dan pertimbangan rasa keadilan, meski unsur pidana dalam kasus tersebut dinyatakan telah terpenuhi secara yuridis.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penyidikan awal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Unsurnya terpenuhi," ujar Wagiyo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/2/2026).

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Perkara ini bermula pada tahun 2017 saat tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam aturan kementerian, salah satu syarat mutlak menjadi PLD adalah tidak boleh terikat pekerjaan lain yang sumber gajinya berasal dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun, saat itu Mohammad Hisabul Huda masih berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Bukannya mengundurkan diri, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen untuk mempertahankan kedua jabatan tersebut.

"Dia memperoleh kedudukan sebagai [pendamping] lokal desa memalsukan keadaan yang sebenarnya sebagai guru tidak tetap, itu perbuatan melawan hukumnya. Kenapa jadi korupsi? Karena akibat perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara," terang Wagiyo.

Tersangka disebut memalsukan tanda tangan kepala sekolah serta stempel kepala desa guna menyatakan dirinya sudah berhenti mengajar. Akibat rangkap jabatan ini, Huda menerima honor ganda setiap bulannya:

  • Honor GTT: Rp 1,2 juta – Rp 1,3 juta per bulan.
  • Honor PLD: Sekitar Rp 2,3 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 118 juta.

Alasan Penerbitan SP3

Meski secara hukum tindakan Huda masuk dalam kategori korupsi, kasus ini sempat memicu polemik dan kritik tajam dari masyarakat di media sosial, termasuk di platform TikTok. Banyak pihak menilai penegakan hukum terhadap guru honorer ini terasa timpang.

Merespons dinamika tersebut, Kejati Jatim melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hasilnya, penyidikan resmi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/FD.2.2.02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Wagiyo menjelaskan ada dua pertimbangan utama di balik keputusan tersebut:

  1. Pemulihan Kerugian Negara: Tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 118 juta pada Senin (23/2/2026).
  2. Rasa Keadilan dan Kemanusiaan: Jaksa menilai perbuatan tersangka bukan didasari niat memperkaya diri secara masif, melainkan desakan ekonomi.

"Pertimbangannya, pertama, kerugian negara telah dipulihkan. Kedua, adanya pertimbangan rasa keadilan. Menurutnya, perbuatan dilakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap mantan Kajari Tanjung Perak tersebut.

Kepastian Hukum dan Kemanfaatan

Sebelumnya, penahanan warga Desa Brabe, Kecamatan Maron ini sempat ditangguhkan pada Jumat (20/2/2026) sebelum akhirnya status tersangkanya gugur lewat SP3.

Walau perkara dinyatakan selesai, Kejaksaan menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti tindakan pemalsuan dokumen dan rangkap jabatan tersebut dibenarkan secara hukum.

“Bukan berarti tidak ada tindak pidana. Unsurnya terpenuhi. Tapi kita mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tandas Wagiyo.

Dengan keputusan ini, Mohammad Hisabul Huda kini telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Maron, dan polemik hukum yang menjeratnya dinyatakan berakhir.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ending Kasus Dugaan Korupsi dari Double Job Guru Honorer Probolinggo seusai Rp 118 Juta Dikembalikan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang