KDM dan Kejagung Upayakan Restorative Justice Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang

Kejagung, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, KDM Kang Dedi Mulyadi, kasus kredit mobil, kasus fidusia, kasus fidusia mobil karawang, KDM dan Kejagung Upayakan Restorative Justice Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang

 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karawang, Neni Nuraeni, yang kini berstatus sebagai tahanan kota karena kasus kredit mobil yang melibatkan namanya.

Dalam video yang diterima Kompas.com pada Minggu (9/11/2025), terlihat Dedi berbincang langsung dengan Neni dan suaminya membahas perkara yang tengah dihadapi.

"Ini saya sudah bersama keluarga Ibu Neni. Ibu Neni ini dalam tahanan kota dan dia berperkara di kepolisian, kemudian di kejaksaan, sekarang di pengadilan karena suaminya dulu," ujar Dedi.

Bagaimana Kasus Kredit Mobil Ini Terjadi?

Dedi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kredit mobil merek Xenia senilai Rp117 juta yang dilakukan oleh suami Neni di sebuah perusahaan pembiayaan.

Mobil itu kemudian terlibat dalam tindak kejahatan dan ditahan hampir satu tahun. Beberapa waktu setelahnya, sang suami menggadaikan mobil tersebut seharga Rp37 juta tanpa seizin pihak leasing. Akibat perbuatan itu, Neni ikut terseret dalam perkara hukum.

"Yang pada akhirnya ibu ini menjadi pihak yang bersalah karena dianggap menggadai mobil yang masih dalam proses cicilan, belum lunas, bahkan sudah setahun tidak dicicil," jelas Dedi.

Neni sempat ditahan selama sepekan sebelum akhirnya berstatus sebagai tahanan kota. Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Semoga bisa diselesaikan, InsyaAllah nanti ada restorative justice. Ini ibunya tidak bersalah, yang salah bapaknya," tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan yang melakukan pelanggaran karena keterpaksaan atau ketidaktahuan.

Menurutnya, banyak kasus di masyarakat terjadi karena pelaku berada dalam kondisi mendesak hingga akhirnya terjerat hukum.

“Misalnya terpaksa nyuri ayam karena istrinya butuh ongkos untuk ke rumah sakit. Nah itu kan menjadi fokus kita,” ujarnya usai pembukaan West Java Festival di Kiara Artha Park, Bandung.

Bagaimana Sikap Kejaksaan Agung terhadap Kasus Neni?

Kejagung, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, KDM Kang Dedi Mulyadi, kasus kredit mobil, kasus fidusia, kasus fidusia mobil karawang, KDM dan Kejagung Upayakan Restorative Justice Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan sedang mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus yang menjerat Neni Nuraeni (37). Perempuan ini sempat viral karena menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Neni ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang Fidusia setelah menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap persidangan.

“Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam proses persidangan. Sebelumnya juga sudah diupayakan untuk dilakukan restorative justice baik oleh Kejaksaan. Nah sekarang pun lagi diusahakan, ini kan belum putus. Sedang diusahakan untuk dilakukan damai," kata Anang di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Anang, jika terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan pihak leasing, hal itu akan menjadi dasar pertimbangan dalam tuntutan nantinya.

“Ya mudah-mudahan lah nanti kita ada kesepakatan antara mereka, kesepakatan perdamaian antara mereka," tambahnya.

Anang menegaskan bahwa tindakan menggadaikan mobil yang masih menjadi jaminan fidusia memang merupakan pelanggaran hukum.

“Kita kan memenuhi pasal 2-3 Undang-Undang Fidusia. Itu harusnya setiap barang yang menjadi jaminan tidak boleh dialihkan tanpa izin dari perusahaan fidusia. Itu masalahnya. Salah. Kalau perbuatannya sudah jelas,” jelasnya.

Namun, Kejagung tetap berusaha menegakkan hukum secara humanis, mengingat Neni adalah seorang ibu dengan anak berusia 11 bulan. Karena alasan kemanusiaan, Kejaksaan tidak menahan Neni di rumah tahanan, melainkan menempatkannya dalam tahanan rumah.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dedi Mulyadi Kawal Kasus Ibu Menyusui Jadi Tahanan Kota di Karawang".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.