Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela

Subhan Palal, PN Jakarta Pusat, PTUN, Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela, Gugatan Diajukan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025, Subhan Palal Persoalkan Syarat Pendidikan SMA, Subhan Palal Akui Pernah Menggugat ke PTUN, Subhan Palal Bantah Ada Motif Politik, Mediasi Gagal dan Sidang Berulang, Kubu Gibran Bantah Seluruh Gugatan, Gugatan Kandas di Putusan Sela, Reaksi Penggugat atas Keputusan PN Jakpus, Pengacara Wapres Gibran Hormati Keputusan PN Jakpus

Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berakhir.

Perkara ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menilai syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Gugatan tersebut menjerat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat dengan tuntutan ganti rugi bernilai ratusan triliun rupiah.

Namun, setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghentikannya pada tahap putusan sela.

Berikut adalah rangkuman kilas balik kasusnya, sejak awal diajukan hingga mencapai putusan akhir.

Gugatan Diajukan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025

Subhan Palal mendaftarkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sangat besar.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Subhan Palal Persoalkan Syarat Pendidikan SMA

Subhan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena ia menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres sebelumnya.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.

Namun, menurut Subhan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu.

Ia juga menilai KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan menegaskan, gugatannya murni bertujuan menguji kepastian hukum.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Subhan Palal, PN Jakarta Pusat, PTUN, Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela, Gugatan Diajukan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025, Subhan Palal Persoalkan Syarat Pendidikan SMA, Subhan Palal Akui Pernah Menggugat ke PTUN, Subhan Palal Bantah Ada Motif Politik, Mediasi Gagal dan Sidang Berulang, Kubu Gibran Bantah Seluruh Gugatan, Gugatan Kandas di Putusan Sela, Reaksi Penggugat atas Keputusan PN Jakpus, Pengacara Wapres Gibran Hormati Keputusan PN Jakpus

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Subhan Palal Akui Pernah Menggugat ke PTUN

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, Subhan sempat melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menilai telah melewati batas waktu pemeriksaan sengketa pencalonan.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN.

Putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sendiri diketahui dibacakan pada 22 April 2024.

Tak lama setelah itu, PDI-P juga sempat menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta, dengan putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Subhan Palal Bantah Ada Motif Politik

Subhan membantah tudingan bahwa gugatannya didorong kepentingan politik tertentu.

Ia menegaskan menggugat Gibran dan KPU atas inisiatif pribadi.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Ia mengaku melihat adanya dugaan tekanan relasi kuasa dalam proses pencalonan Gibran.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

Menurut Subhan, hal ini tercermin dari petitum gugatannya yang meminta ganti rugi disetorkan ke kas negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Mediasi Gagal dan Sidang Berulang

Sidang gugatan perdata ini sempat beberapa kali ditunda. Sidang pada 20 Oktober 2025 ditunda setelah Subhan menyatakan keberatan atas kehadiran dua pengacara KPU RI, yakni dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.

Sidang berikutnya pada 27 Oktober 2025 juga ditunda karena pihak Gibran dan KPU tidak hadir, termasuk para pengacara yang biasanya mengikuti persidangan.

Sebelum masuk tahap pemeriksaan pokok perkara, para pihak telah menjalani mediasi sebanyak tiga kali. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), perdebatan tajam mengemuka antara kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berpotensi menentukan nasib kelanjutan gugatan bernilai fantastis Rp 125 triliun.

Perdebatan tersebut menguat setelah Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, dihadirkan oleh kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di hadapan majelis hakim, Ida menegaskan bahwa sengketa yang telah diputus PTUN seharusnya tidak lagi dipersoalkan melalui jalur peradilan lain.

“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida.

Ida menekankan bahwa sengketa yang berkaitan dengan tindakan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, secara hukum berada dalam ranah peradilan tata usaha negara.

“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida.

Menurutnya, meskipun gugatan perdata ini menyasar Gibran sebagai warga negara, substansi perkara tetap tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek kewenangan PTUN.

Kubu Gibran Bantah Seluruh Gugatan

Pihak Gibran melalui kuasa hukumnya menyatakan membantah seluruh dalil dan petitum yang diajukan Subhan.

“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kita juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kita membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujar pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, di PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dadang menegaskan riwayat pendidikan dan ijazah SMA Gibran tidak bermasalah.

“(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” imbuh Dadang.

Sidang kemudian dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat, dengan hakim memberikan waktu satu minggu kepada para pihak. Saat itu, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025).

Subhan Palal, PN Jakarta Pusat, PTUN, Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela, Gugatan Diajukan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025, Subhan Palal Persoalkan Syarat Pendidikan SMA, Subhan Palal Akui Pernah Menggugat ke PTUN, Subhan Palal Bantah Ada Motif Politik, Mediasi Gagal dan Sidang Berulang, Kubu Gibran Bantah Seluruh Gugatan, Gugatan Kandas di Putusan Sela, Reaksi Penggugat atas Keputusan PN Jakpus, Pengacara Wapres Gibran Hormati Keputusan PN Jakpus

Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Gugatan Kandas di Putusan Sela

Gugatan perdata ini akhirnya kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).

Menurut Sunoto, kewenangan memeriksa perkara tersebut berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata," ujar Sunoto.

Ia juga menegaskan, keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara.

"Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjutnya.

Reaksi Penggugat atas Keputusan PN Jakpus

Menanggapi putusan sela tersebut, Subhan menyebut PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang sesat.

"Pengadilan sesat," ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.

Ia beralasan, ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU sebelumnya telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang sebelum menjabat seharusnya menjadi kewenangan pengadilan negeri.

"Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu," imbuh Subhan.

Meski demikian, PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan sela tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengacara Wapres Gibran Hormati Keputusan PN Jakpus

Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, angkat bicara mengenai gugatan mengenai pendidikan SMA Gibran yang kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dadang menyebutkan, pihaknya senang dan menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan dalil yang mereka ajukan dalam eksepsi.

"Respons kami menghormati putusan pengadilan. Dan kami tentu sangat senang, karena pertimbangan hakim sesuai dengan dalil kami dalam eksepsi," ujar Dadang kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Dadang menyampaikan, pihaknya turut menghargai kubu penggugat, dalam hal ini warga sipil bernama Subhan.

Dia menekankan, walaupun mereka dalam posisi berseberangan, tetapi ubu Gibran menghargai jalannya proses persidangan selama ini.

"Kami juga menghormati semua pihak, termasuk kami menghormati penggugat. Walaupun kami pada posisi yang berseberangan, kami saling menghormati sehingga proses persidangan berjalan lancar dan tertib," ujar Dadang.

(Kompas.com: , Dani Prabowo, Robertus Belarminus, Tri Indriawati, Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina) 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang