Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Alurnya

Jawa Tengah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Alurnya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah kini dapat dilakukan tanpa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan Tim Pembina Samsat Jawa Tengah tersebut mulai diberlakukan pada 24 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” katanya dikutip dari laman tersebut.

Jawa Tengah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Alurnya

Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di Jateng.

Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Masrofi menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti membawa STNK asli, menyertakan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” ucapnya.

Adapun, alur pengesahan STNK tanpa KTP pemilik lama, sebagai berikut:

Persyaratan:

  • STNK asli
  • KTP asli pemohon yang menguasai kendaraan

Tahapan proses:

1. Registrasi awal pemohon

Pemohon melakukan pendaftaran di loket pelayanan.

2. Surat pernyataan

Pemohon mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan kendaraan diblokir.

3. Registrasi dan identifikasi

Petugas melakukan registrasi serta identifikasi data kendaraan.

4. Penetapan pajak

Dilakukan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

5. Pembayaran

Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan melalui Bank Jateng, sekaligus pencetakan TBPKP.

6. Pengesahan STNK

STNK disahkan dan diserahkan bersama TBPKP dengan melampirkan KTP.

7. Pemblokiran data kendaraan

Kendaraan diblokir dalam sistem ERI dan Bapenda.

8. Pengarsipan dokumen

Surat pernyataan dan fotokopi KTP disimpan sebagai arsip.

Perlu dicatat, alur tersebut berlaku untuk pengesahan STNK tanpa KTP asli pemilik, dengan menggunakan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Jadi, dengan alur tersebut proses pengesahan STNK tetap dapat dilakukan meski tanpa KTP asli pemilik kendaraan, selama persyaratan lain terpenuhi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang