Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Sarung-Mukena di Lombok Barat Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Tuntutan pidana terhadap dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin petang.
"Menuntut agar majelis hakim turut menetapkan pidana denda Rp50 juta terhadap masing-masing terdakwa," kata Mila Melinda mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kedua terdakwa yang digelar bersamaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan perundang-undangan, jaksa meminta agar hakim membebankan sebagai kurungan pengganti denda selama 50 hari penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dua terdakwa lain, yakni Ahmad Zainuri dan Rusandi, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim membacakan materi tuntutan pada Senin 15 Juni 2026.
Usai mendengar pernyataan jaksa, Dewi Santini selaku hakim ketua mempersilakan kepada jaksa untuk melaksanakan agenda tersebut dan turut melanjutkan agenda sidang penyampaian pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. (Ant)