Kerugian Negara Tembus Rp 857 Miliar di 7 Kasus Tambang Ilegal, ESDM Buka Suara

Penertiban tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Bangka Belitung
Penertiban tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Bangka Belitung

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 857,55 miliar.

Dalam unggahan di Instagram @bakom.ri, Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, sejatinya ada dua aktivitas yang dikategorikan sebagai aktivitas tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori pertama adalah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), dan yang kedua adalah aktivitas tambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.

"Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal," kata Anggia sebagaimana dikutip dari Instagram @bakom.ri, Jumat, 29 Mei 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia

"Dimana nilainya mencapai sebesar Rp 857,55 miliar, dan ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Anggia menjelaskan bahwa titik-titik lokasi dari aktivitas tambang ilegal itu, tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Yakni mulai dari wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, bahkan hingga Kepulauan Maluku.

Dia memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supaya, hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujarnya.