Imbauan KPK kepada PIHK Usai Terima Pengembalian Rp 100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian uang dari biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai Rp 100 miliar.
Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Pengembalian dana ini terjadi setelah KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara penentuan dan distribusi kuota haji.
KPK menilai langkah kooperatif dari PIHK menjadi bagian penting dalam mengungkap alur dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK imbau PIHK kooperatif kembalikan uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pengembalian uang itu berasal dari PIHK atau biro travel haji yang diduga terkait dengan penentuan dan distribusi kuota haji.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar ini masih akan terus bertambah," kata Budi dalam dikutip dari Kompas TV, Jumat (9/1/2026).
KPK terus mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif. Menurut KPK, pengembalian uang akan membantu mempercepat proses penegakan hukum.
"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengmbalikan terkait dengan uang-uang yang didiuga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Budi.
Dugaan penyelewengan kuota tambahan haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret dua tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Peran staf khusus dan aliran uang
Dalam perkara ini, KPK juga mendalami peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ia diduga terlibat aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota tambahan haji.
"Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, pendistribusian kuota haji, serta dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi, dikutip dari , Sabtu (10/1/2026).
Selain pengembalian uang dari PIHK, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara ini.
Penyidikan masih berjalan
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan.
Lembaga antirasuah memastikan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 dan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK menyatakan komitmennya untuk membersihkan praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang